TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) akan mengupayakan agar masyarakat memperoleh vaksin booster Covid-19 yang halal (vaksin halal).
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Lucia Rizka Andalusia baru-baru ini dalam rapat Panja Pengawasan Vaksin Covid-19 Komisi IX DPR-RI.
Namun demikian, harapan masyarakat khususnya umat Islam memperoleh vaksin yang halal dan toyyib belum bisa terwujud dalam waktu dekat. Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mempertegas soal itu.
"Pandemi ini kan masih dalam kondisi darurat, dan kita tidak punya pilihan. Kalau kemudian kita membatasi pada jumlah vaksin tertentu takutnya kita tidak bisa menyelesaikan pandemi," kata Nadia usai diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Balada Booster dan Mudik Lebaran' di Media Center DPR RI, Senayan, Kamis (7/4/2022).
Diskusi diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI. Nara sumber yang hadir, selain Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, yakni Ketua Komisi V DPR F-PDIP Lazarus dan Staf Khusus Menteri Perhubungan dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Kemenkes disampaikan Nadia, menyatakan jika pada situasi saat ini yang terpenting adalah pengendalian pandemi Covid-19. Upaya untuk mengakomodir kepentingan umat Islam mendapatkan vaksin booster halal, baru bisa dilakukan setelah darurat pandemi Covid-19 selesai.
"Nanti setelah masa darurat ini terlewati, kami akan bersama MUI untuk kembali mengevaluasi tentang vaksin-vaksin yang akan digunakan, termasuk terkait tentang isu kehalalan (vaksin)," jelas Nadia.
Ditambahkan, Kemenkes sebenarnya juga berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait harapan umat Islam mendapatkan vaksin halal. Baik itu vaksin yang sifatnya halal maupun vaksin yang sifatnya mubah.
Namun pada komunikasi awal, MUI sebagaimana ditekankan Nadia mengatakan jika dalam kondisi darurat vaksin yang belum halal itu diizinkan. "Ke depan, faktor daripada kehalalan ini harus menjadi salah satu yang kita perlu tinjau kembali," kata dia.
Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Lucia Rizka Andalusia sebelumnya memberikan jawaban kepada Komisi IX DPR soal vaksin halal. Kata dia, Kemenkes akan mengupayakan semaksimal mungkin dan menegaskan akan meninjau kembali supaya masyarakat muslim mendapatkan haknya memperoleh vaksin halal. 
"Untuk vaksin lain yang statusnya sudah halal kami sampaikan tadi, kami akan meninjau kembali pak. Karena intinya pada 2022 ini kecuali vaksin merah putih tidak ada di perencanaan pembelian vaksin baru," ucapnya menjawab pertanyaan dari Anggota Panja Anas Thahir. 
Untuk pengendalian pandemi Covid-19, diakuinya vaksin halal tidak masuk dalam perencanaan pembelian oleh Kemenkes RI. Kecuali vaksin buatan dalam negeri yaitu Vaksin Merah Putih. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
10/11/2021 – 09:39
Copyright 2014 – 2022 TIMES Indonesia. All Rights Reserved.
Page rendered in 0.3207 seconds. Running in Unknown Platform

source