
Toko Daring merupakan salah satu metode dalam e-purchasing yang cukup mudah dan familiar karena di dalam Toko Daring didalamnya bergabung situs jual beli online terkenal seperti Tokopedia, Shopee, Grab dan Blibli sehingga cara belanjanya pasti sangat mudah dan familiar
Tata Cara E-Purchasing dapat di simak pada Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 38 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Toko Daring, Langsung saja fokus ke Halaman 14 bagian H
Pada bagian tersebut dijelaskan di mana peranan Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaaan
Untuk masul lagi lebih dalam terkait dengan toko daring ini silahkan mengunjungi website :
www.tokodaring.lkpp.go.id
Dibawah ini adalah petunjuk penggunan bela pengadaan (salah satu kanal tokodaring)