Tanggal merah bulan Mei 2022 banyak dinantikan oleh sebagian masyarakat. Setelah tanggal merah hari Raya Idul Fitri 1443, tanggal merah bulan Mei 2022 masih ada dua hari lagi.
Lalu kapan saja tanggal merah di bulan Mei 2022? Simak ulasannya berikut ini.
Penetapan tanggal merah bulan Mei 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 (Menteri Agama), Nomor 1 Tahun 2022 (Menteri Ketenagakerjaan), dan Nomor 1 Tahun 2022 (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. SKB 3 tersebut ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas, Ida Fauziyah, dan Tjahjo Kumolo.
SKB 3 Menteri ini adalah hasil dari perubahan SKB 3 Menteri bernomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021.
Mengutip dari SKB 3 Menteri terbaru tersebut, tanggal merah bulan Mei 2022 yang tersisa adalah sebagai berikut:
Selain tanggal merah bulan Mei 2022, SKB 3 Menteri terbaru juga menetapkan tanggal merah di bulan-bulan lainnya di tahun 2022. Berikut kalender 2022 beserta dengan tanggal merah lainnya yang akan berlangsung:
Selain tanggal merah di bulan Mei 2022, ada juga hari besar lainnya yang dirayakan pada bulan yang sama. Berikut daftarnya:
Dilansir dari situs Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, ada 19 hari besar yang diperingati pada bulan Mei 2022. Berikut daftarnya:
Demikian informasi tentang daftar tanggal merah bulan Mei 2022 dan hari besar lainnya hingga akhir tahun mendatang. Semoga bermanfaat.
Simak juga ‘Kondisi yang Memicu Post-Holiday Blues Usai Liburan’: