A. CAPAIAN PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN 2021
Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa. Tahun 2021, total Pagu Dana Desa sebesar Rp72 triliun yang disalurkan untuk 74.961 desa dengan realisasi per 10 Januari 2022 sebesar Rp71,85 triliun pada 74.939 desa.
Dana Desa disalurkan dalam dua kategori, yaitu Reguler dan Mandiri. Kategori tersebut ditentukan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun serta ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 94/PMK.07/2021, penyaluran Dana Desa Reguler dilakukan dalam tiga tahap, yaitu: Tahap I (40 persen) bulan Januari; Tahap II (40 persen) bulan Maret; dan Tahap III (20 persen) bulan Juni. Sementara, penyaluran Dana Desa Mandiri dilakukan dalam 2 tahap, yaitu Tahap I (60 persen) bulan Januari; dan Tahap II (40 persen) bulan Maret. Realisasi penyaluran secara Reguler per 10 Januari 2022 sebesar Rp46,12 triliun (73.198 desa), sedangkan secara Mandiri sebesar Rp1,37 triliun (1.741 desa). Selain itu, di masa pandemi COVID-19, Dana Desa juga disalurkan untuk:
a. Penanganan COVID-19
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 telah menetapkan alokasi Dana Desa untuk penanganan COVID-19 minimal sebesar 8 persen dari total Dana Desa. Total pagu alokasi Dana Desa untuk penanganan COVID-19 Tahun 2021 per 10 Januari 2022 sebesar Rp5,76 triliun dengan realisasi sebesar Rp4,12 T pada 53.973 desa.
b. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)
Penyaluran BLT-DD diharapkan mampu menahan laju peningkatan jumlah penduduk miskin pedesaan. Total pagu alokasi BLT-DD 2021 per 10 Januari 2022 sebesar Rp28,80 triliun dengan realisasi sebesar Rp20,24 triliun pada 67.473.752 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, yaitu sebagai berikut:
a. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa
1) Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes;
2) Penyediaan listrik desa; dan
3) Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes.
b. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa
1) Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
2) Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa;
3) Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa; dan
4) Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan desa, desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
c. Adaptasi kebiasaan baru desa
1) Desa Aman Covid-19; dan
2) BLT-DD
Prioritas penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang disusun berdasarkan data yang disediakan oleh Kemendes PDTT dan aspirasi masyarakat desa. RKP Desa yang memuat prioritas penggunaan Dana Desa menjadi pedoman dalam penyusunan APBDes.
B. DINAMIKA PELAKSANAAN PEMANFAATAN DANA DESA 2021
Berdasarkan pantauan, selama Tahun 2021, secara umum permasalahan Dana Desa dapat dilihat dari aspek perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban, sebagai berikut:
a. Perencanaan
1) Adanya perubahan kebijakan, sehingga perlu dilakukan beberapa kali refocusing anggaran;
2) Proses penyusunan dan pengesahan perda dan/atau perkades yang terlambat, salah satunya karena jabatan kepala daerah atau kepala desa masih kosong; dan
3) Perbedaan indikator antar kementerian/lembaga (K/L) dalam pelaksanaan evaluasi pembangunan desa sehingga menimbulkan kebingungan dalam mengukur capaian kemajuan desa, seperti Indeks Desa Membangun (IDM), Indeks Pembangunan Desa (IPD), Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel), serta Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel).
b. Pengelolaan
1) Pemanfaatan Dana Desa belum sesuai dengan prioritas;
2) Pemanfaatan Alokasi Dana Desa untuk COVID-19 kurang optimal, hanya melakukan dokumentasi foto untuk pertanggungjawaban administratif namun kegiatan tidak dilaksanakan;
3) Sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang tidak disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) karena adanya perbedaan antara jumlah desa berdasarkan peraturan bupati/wali kota dengan jumlah desa berdasarkan data DJPK; dan
4) Adanya permasalahan hukum yang menimpa kepala desa akibat penyalahgunaan Dana Desa.
c. Pertanggungjawaban
Disebabkan oleh keterlambatan administrasi pertanggungjawaban dan/atau pelaporan oleh pemerintah desa atau pemerintah daerah sehingga berpengaruh pada penyaluran dana desa tahap selanjutnya.
Penyaluran Dana Desa Tahun 2021 di beberapa daerah mengalami keterlambatan. Hal ini disebabkan karena beberapa masalah administratif oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa, antara lain:
a. Pemerintah daerah
1) Beberapa pemda menambah persyaratan untuk pencairan Dana Desa;
2) Keterlambatan dalam penyampaian pelaporan pelaksanaan BLT-DD melalui rekam data pada Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OM-SPAN);
3) Keterlambatan atau belum menyampaikan laporan konsolidasi keuangan desa dan laporan konsolidasi pemanfaatan anggaran COVID-19 sebesar 8 persen dari Pagu Dana Desa; dan
4) Keterbatasan anggaran dan SDM dalam memfasilitasi desa guna melaksanakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro serta Posko Penanganan COVID-19.
b. Pemerintah desa
1) Terdapat hubungan yang kurang harmonis antara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga menghambat proses penetapan peraturan desa mengenai APBDes;
2) Terdapat desa yang belum menetapkan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan menindaklanjuti pelaksanaan BLT-DD karena menunggu perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan perubahan jumlah KPM;
3) Beberapa desa berpandangan tidak perlu menetapkan dan melaksanakan kebijakan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Desa bila masuk ke dalam zona hijau, sehingga berpengaruh pada penyaluran dana desa tahap selanjutnya.
Beberapa permasalahan terkait dengan BLT-DD sebagai berikut:
a. Terdapat beberapa desa yang terlambat menetapkan APBDes;
b. Lambatnya proses perekaman data KPM di desa setiap bulan;
c. Penyaluran BLT-DD secara bulanan sulit untuk dilakukan mengingat kondisi geografis beberapa desa yang sulit dijangkau; dan
d. Pembayaran BLT-DD tidak dapat dibayarkan secara akumulasi (harus dibayarkan setiap bulan) sehingga terdapat konsekuensi periodik yang dihadapi setiap desa.
C. PRIORITAS PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN 2022
Pagu Dana Desa Tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota se-Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar Rp4 triliun dibandingkan tahun 2021.
Terdapat penyempurnaan kebijakan pengalokasian Dana Desa Tahun 2022 yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap proses penyaluran dan pemanfaatannya, sebagai berikut:
a. Perbaikan formula perhitungan dengan memperluas klaster Alokasi Dasar berdasarkan jumlah penduduk menjadi tujuh klaster;
b. Perhitungan dan penetapan pagu Dana Desa per desa oleh pemerintah diharapkan semakin mempercepat proses penyaluran langsung dari RKUN ke RKDes agar desa dapat langsung memanfaatkan Dana Desa sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
c. Penguatan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19 dalam program BLT-DD dengan target sebanyak delapan juta KPM. Dana desa juga mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk penurunan stunting dan penanganan COVID-19 di desa; dan
d. Dana Desa dimanfaatkan untuk program infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal dan program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, sebagai berikut:
a. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa
1) Penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan;
2) Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes untuk pertumbuhan ekonomi desa merata; dan
3) Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes.
b. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa
1) Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa;
2) Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata;
3) Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan;
4) Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera; dan
5) Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
c. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa
1) Mitigasi dan penanganan bencana alam, antara lain pembuatan peta potensi rawan bencana di desa, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) desa, P3K untuk bencana, dan pembangunan jalan evakuasi;
2) Mitigasi penanganan bencanan non-alam, yaitu Desa Aman COVID-19; dan
3) BLT-DD.
Pelaksanaan program prioritas dimaksud dilakukan secara swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa yang mengutamakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan mengalokasikan sedikitnya 50 persen Dana Desa untuk upah pekerja dari dana kegiatan PKTD yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya Desa.
D. REKOMENDASI
Berdasarkan beberapa permasalahan diatas, adapun saran/rekomendasi guna penyempurnaan pengelolaan Dana Desa sebagai berikut:
1. Perlunya meningkatkan sosialisasi terkait prioritas penggunaan Dana Desa, penggunaan Dana Desa untuk bencana, khususnya COVID-19, serta BLT-DD. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terkait pengelolaan BLT-DD yang belum menyelesaikan masalah kemiskinan.
2. Pemerintah daerah perlu mencarikan solusi bagi beberapa desa yang terlambat menetapkan APBDes, memfasilitasi desa guna meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan anggaran, serta meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pengelolaan dana desa di daerahnya.
3. Pemerintah desa perlu merencanakan pembangunan desa berbasis problem riil di lapangan, mempunyai data yang detail seperti data kemiskinan dan kesehatan, meningkatkan transparansi keuangan desa seperti menampilkan RAPBDes di tempat umum, serta melakukan penyertaan modal BUMDes guna meningkatkan perekonomian desa.
(KEASDEPAN BIDANG PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, KEDEPUTIAN POLHUKAM SETKAB)