BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melakukan penggeledahan terhadap Puskesmas Sei Lekop dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan pada Selasa (30/11) pagi. Penggeledahan dilakukan sebagai pengembangan pemeriksaan dugaan kasus korupsi anggaran covid-19 untuk Tenaga Kesehatan (nakes)
Penggeledahan dilakukan di Puskesmas Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur sekitar pukul 09.40 WIB dan selama satu jam dilakukan penggeledahan sejumlah dokumen dan juga komputer yang diduga terkait kasus tersebut.
Sebanyak 4 orang penyidik dari Kejari Bintan juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen yang dianggap sebagai barang bukti dugaan kasus korupsi anggaran covid-19 untuk nakes.
Pada penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepala Puskesmasn Sei Lekop Zailendra Permana dan sejumlah staf. Namun pemeriksaan tersebut tidak menggangu pelayanan kesehatan masyarakat.
Usai melakukan penggeledahan di Puskesmas Sei Lekop, Tim Kejari kemudian menuju Dinkes Bintan di Bintan Buyu. Di lokasi juga dilakukan penggeledahan terhadap sejumlah dokumen dan juga komputer yang diduga terkait.
I Wayan Riana, Kajari Bintan mengatakan jika penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap pemeriksaan yang ia lakukan terkait kasus dugaan korupsi anggaran covid-19 di Bintan. (aan)