Thursday, 25 Syawwal 1443 / 26 May 2022
Thursday, 25 Syawwal 1443 / 26 May 2022
Ahad 01 May 2022 02:44 WIB
Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pelaksanaan takbir keliling, pasar tumpah dan open house saat merayakan hari kemenangan, lebaran Idul Fitri 1443 H.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang pelaksanaan takbir keliling, pasar tumpah dan open house saat merayakan hari kemenangan, lebaran Idul Fitri 1443 H. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok nomor: 451/222-Huk tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dalam situasi Pandemi Covid-19.
“Saya meminta warga masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling. Selain itu juga di larang adanya pasar tumpah,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (30/4/2022).
Lanjut Idirs, pihaknya juga melarang adanya kegiatan open house. “Saya meminta Para pejabat untuk tidak mengadakan open house di saat hari raya lebaran Idul Fitri 1443 H,” tegasnya.
Menurut Idris, SE mengacu kepada Keputusan Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM hingga 9 Mei 2022. Selain itu terdapat aturan pada SE Menteri Agama dan Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang pelaksanaan ibadah pada masa pandemi Covid-19.
“Mengenai pasar tumpah saya tegaskan lagi itu dilarang karena dapat menimbulkan kerumunan masyarakat. Jika tak ditaati, maka kami akan mengambil tindakan hukum bagi penyelenggara pasar tumpah,” tuturnya.
Ia menambahkan, takbir keliling dilarang dan diimbau masyarakat untuk takbir di masjid dan mushola. “Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka dan kami imbau tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). Pengurus dan pengelola masjid maupun mushala wajib menunjuk petugas, memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah. Umat Islam melaksanakan ibadah Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat islam yang berlaku,” jelas Idris.
Dapatkan Update Berita Republika
CIPS: Pemda Perlu Terlibat dalam Peningkatan Literasi Digital UMKM
UKU Paparkan Tips Pinjaman Aman pada Gelaran Edukasi Generasi Paham Fintech
Mirza Adityaswara Mundur dari Presiden Komisaris OVO
Investasi GoTo Berpotensi Buka Pasar Digital Baru bagi Telkomsel
Kemenkominfo Minta Lembaga Penyiaran Swasta Segera Salurkan Bantuan STB
Ibu Warung
VALORANT menghadirkan patch terbaru 4.10 yang memberikan perubahan pada 10 agent.
Rumah Zakat
Posyandu menjadi garda terdepan dalam hal menangani pendataan dan pendampingan gizi b
Kabar Jogja
Saat ini, pengadaan lahan pun juga masih terus berlanjut.
Hikmah
Dari Allah fitrah dan hendaknya kembali kepada Allah dalam keadaan fitrah. Bersih semua.
Eropa
Pengembangan rubel digital sebagai alternatif pembayaran di tengah sanksi Barat.
4 PHOTO
3 PHOTO
3 PHOTO
4 PHOTO
4 PHOTO
Kamis , 26 May 2022, 01:40 WIB
Rabu , 25 May 2022, 19:25 WIB
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi)
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved