Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana akan membangun satu Puskesmas di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat mengatakan, rencana pembangunan puskesmas itu akan dilakukan di 2022 ini.
"Iya, InsyaAllah tahun ini akan kita bangun. Saat ini kami lagi menyiapkan desainnya," ucap Zulhidayat, Sabtu (12/2/2022).
Ia berujar, puskesmas yang akan kita bangun itu di wilayah kelurahan Tanjungpinang Barat, tepatnya di kantor Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kota Tanjungpinang, Jalan Riau.
"Kantor DP3 itu akan direhab untuk jadi puskesmas," pungkasnya.
Nantinya, pegawai yang ada di kantor DP3 Tanjungpinang tersebut akan pindah ke salah satu kantor yang diserahkan pemkab Bintan," tambah Zulhidayat.
Sementara itu, Lurah Tanjungpinang Barat, Irwan Siswandi membenarkan bahwa di wilayah Tanjungpinang Barat akan dibangun satu puskesmas lagi.
Menurutnya, dibangunnya di wilayah Tanjungpinang barat ini karena dari empat kecamatan yang ada di Tanjungpinang, hanya Kecamatan Tanjungpinang Barat yang tidak memiliki puskesmas.
"Sementara yang dekat dengan Tanjungpinang Barat hanya Puskesmas Pancur dan itu pun masuk wilayah Kecamatan Bestari," ujarnya.
Pada akhirnya, lanjut Irwan, tentunya masyarakat khususnya di Tanjungpinang Barat berharap Wali Kota Tanjungpinang bisa merealisasikan pembangunan Puskesmas tersebut.
Dengan adanya puskesmas ini, masyarakat nantinya tidak terlalu jauh mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat dan cepat.
"Alhamdulillah. Akhirnya tahun ini direalisasikan," tutupnya. (Dinas Kominfo)
BELUM ADA KOMENTAR
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.
Telp. (+62771) 733 4004 – 05
Email : kominfo@tanjungpinangkota.go.id
Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang
Jl. Daeng Marewa
Kel. Senggarang
Kec. Tanjungpinang Kota
Kota Tanjungpinang – 29115
Provinsi Kepulauan Riau