Respons PDIP Soal Menguatnya Duet Prabowo-Puan|Belum Masuk Indonesia, Cacar Monyet Harus Diwaspadai|Ken Setiawan Ungkap Ada Kampung Khilafah di Lampung Selatan
Kamis, 9 Desember 2021 | 19:42 WIB
Oleh : Herman / FMB
Jakarta, Beritasatu.com – Pada 2022 mendatang, program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) rencananya akan mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan. Perubahan tersebut dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas tunggal.
KRIS JKN sendiri merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan, “jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas”. Kemudian di pasal 23 ayat (4), “dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar”.
Pemerintah kemudian juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 54A, “Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2022. Lalu di Pasal 54B, “Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan.
Menkes: Peserta PBI JKN 2022 Ada 96,8 Juta Jiwa
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Pasal 18 menyebutkan, “jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60% untuk rumah sakit pemerintah pusat dan daerah, serta 40% untuk rumah sakit swasta. Lalu Pasal 84 huruf b mempertegas, “pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyampaikan, kebijakan KRIS JKN saat ini masih terus dimatangkan oleh seluruh stakeholder terkait JKN-KIS. Walaupun akan diterapkan di 2022, namun belum dipastikan kapan persisnya KRIS mulai dijalankan, begitu juga dengan besaran iuran yang nantinya akan dikenakan.
“Penerapan kelas rawat inap standar masih dalam perencanaan. Keputusannya nanti dituangkan dalam perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, Insyaallah tahun 2022,” kata Asih Eka Putri kepada Beritasatu.com, Kamis (9/12/2021).
Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, kebijakan KRIS ini dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang menjadi salah satu dari prinsip Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini berarti setiap peserta jaminan sosial memiliki kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.
Muttaqien juga menegaskan, kelas standar ini bukan berarti kelas minimal, melainkan mengacu pada standar yang ditetapkan. Apalagi pemerintah saat ini sangat mendorong agar JKN-KIS menjadi program yang unggul dan menjadi pilihan utama masyarakat.
Jumlah Peserta PBI Aktif BPJS Kesehatan Capai 88,7 Juta
“Kelas standar itu bukan kelas yang minimalis, bukan yang rendah, tetapi ada standarisasi mutu. Jadi, ketika rumah sakit ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, ada proses kredensialing, maka ada standarisasi yang harus dipenuhi. Kalau dia di bawah kriteria, dia belum bisa menjadi faskes BPJS Kesehatan. Ketika rumah sakit ingin standarnya lebih tinggi dari ini, tentu akan lebih baik lagi,” kata Muttaqien.
Karenanya, perlu ada pertimbangan perumusan KRIS, mulai dari penentuan definisi dan kriteria KRIS, ketersediaan jumlah tempat tidur pada setiap kelas perawatan di rumah sakit saat ini, pertumbuhan jumlah peserta JKN-KIS, kemampuan fiskal negara dan kemampuan masyarakat dalam membayar iuran, serta angka rasio utilisasi di tingkat kabupaten/kota. Selain itu juga dimunginkan naik kelas bagi peserta selain PBI atas pembiayaan sendiri atau asuransi tambahan.
“Konsep penerapan KRIS ini harus mengutamakan keselamatan pasien; letak ruang rawat inap berada di lokasi yang terang, aman dan nyaman; memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang layanan lainnya; serta harus dipisahkan berdasarkan kelamin, usia dan jenis penyakit,” kata Muttaqien.
Inovasi BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Tingkat ASEAN
Dalam menjalankan KRIS, menurutnya perlu ada penyesuaian tarif yang nantinya akan berpengaruh juga pada besaran iuran. Di masa transisi, nantinya konsep kelas standar akan dibedakan antara kelas standar A (PBI) dan kelas standar B (non PBI). Namun dari berbagai dialog yang dilakukan dengan para stakeholder, banyak yang mengusulkan tidak perlu ada masa transisi, tetapi bisa langsung menerapkan kondisi ideal KRIS JKN atau kelas tunggal. Berbagai usulan tersebut menurut Muttaqien akan dibahas dalam rapat tingkat menteri.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam webinar mengenai kelas standar BPJS Kesehatan yang digelar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia baru-baru ini menyampaikan, dalam penerapan KRIS dari perspektif BPJS Kesehatan, menurutnya perlu ada harmonisasi peraturan terkait pelaksanaan program JKN-KIS, termasuk ketentuan yang mengatur tentang koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan.
Berikutnya adalah aspek tata kelola, yakni kesiapan supply side, fasilitas pelayanan dan ketersediaan tenaga medis dan non medis oleh faskes, serta aspek pembiayaan melalui penyesuaian tarif INA CBG’s, penyesuaian iuran, serta implementasi kendali mutu dan kendali biaya.
“BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial bidang kesehatan wajib menjamin akses dan mutu layanan kesehatan melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang berkualitas sesuai standar kelas rawat inap JKN,” kata Ghufron.
Hal yang juga sangat penting menurut Ghufron adalah dukungan seluruh stakeholders untuk bersama-sama meningkatkan kualitas mutu pelayanan fasilitas kesehatan kepada peserta program JKN-KIS melalui pemenuhan standar sarana dan prasarana, dan SDM medis rumah sakit sesuai arah kebijakan kelas rawat inap standar JKN.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
PT CIMB Niaga Auto Finance (CIMB Niaga Finance/CNAF) mematok target lebih optimis untuk penyaluran pembiayaan baru di tahun 2022.
RUPST PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) menetapkan pembagian dividen sebesar Rp 79,8 miliar kepada pemegang saham.
PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) memutuskan akan membagi dividen Rp14,86 triliun atau Rp149,97 per lembar kepada para pemegang saham.
PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) mencatatkan laba bersih Rp 295,6 miliar, naik 488,2% year on year (yoy) di tengah naiknya harga jual CPO (crude palm oil).
SCG berhasil mencatatkan laba Rp 3,84 triliun pada kuartal-I 2022, sebagian besar berasal dari peningkatan kinerja bisnis semen dan bahan bangunan.
Telkom telah berhasil meraih keuntungan sebesar Rp 949 terhadap investasi di Gojek Tokopedia (GOTO).
Sekjen Gapki Eddy Martono menegaskan, perusahaan sawit yang berkantor pusat di luar negeri tetap mematuhi ketentuan di Indonesia, termasuk soal perpajakan.
Showroom Daikin Proshop dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan akan solusi udara premium yang rancang desainnya mengedepankan estetika.
Melihat besarnya potensi transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK), Bappebti sebagai lembaga pengawas dinilai memiliki peran yang signifikan.
Untuk menggunakan Bukalapak paylater dengan bijak, pastikan Anda mengenali risiko dan memilih fintech dengan bunga ringan.
NEWSLETTER
NEWSLETTER