Kota Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma didampingi Kepala Bappelitbang, Surjadi menjadi narasumber pada webinar strategi optimalisasi penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022 yang digelar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dari ruang rapat lantai 3, kantor wali kota Tanjungpinang, Rabu (9/2/2022).
Pada kesempatan itu, Wali Kota, Rahma memaparkan enam strategi percepatan penyerapan APBD Tanjungpinang yang telah dilakukan di tahun anggaran 2021, yakni percepat pengadaan barang dan jasa, mengadakan lelang cepat kegiatan prioritas seperti yang bersumber dari DAK fisik dan lain-lain.
Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala melalui rapat OPD setiap bulannya untuk memantau realisasi fisik dan keuangan, memanfaatkan sisa anggaran kontraktual, mengoptimalkan penggunaan sisa lelang untuk kegiatan yang bersifat prioritas.
Kemudian, memprioritaskan pelaksanaan kegiatan yang berdampak luas kepada masyarakat dan pencairan anggaran belanja dukungan penanganan Covid-19 dan dampaknya, melakukan efisiensi kegiatan yang bisa dilakukan penghematan seperti belanja bahan bakar minyak, belanja listrik, air, dan belanja operasional lainnya.
Serta melakukan refocusing kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan ke kegiatan penanganan Covid-19 dengan menjadwalkan ulang dan mengubah volume out put kegiatan.
"Kami maksimalkan dalam rapat OPD setiap bulannya untuk membahas itu semua," papar Rahma.
Untuk mencapai target presentase per triwulannya, mulai dari penyusunan kebutuhan anggaran disesuaikan dengan kas daerah sehingga capaian target berimbang. Dan itu, kita sesuaikan juga dengan kebutuhan riil di setiap OPD.
"Alhamdulillah, sejauh ini, pemko tidak ada tunda bayar atau hutang. Karena, bila ada kendala, kita cari solusinya. Itu komitmen saya (wali kota) bersama pimpinan OPD," tambah Rahma.
Dalam melaksanakan peraturan menteri keuangan yang mengharuskan pemda melakukan perubahan anggaran untuk penanganan Covid-19, Rahma bersama jajarannya komitmen merespon dengan cepat. Tentunya, sesuai regulasi dan prosedur.
"Kita lakukan pengurangan anggaran kegiatan di setiap OPD yang ditujukan untuk masyarakat. Dan, Alhamdulillah meski APBD Tanjungpinag kecil, kami bisa pertahankan tunjangan pegawai dan gaji PTT dan honorer, tidak ada kekurangan," tutur Rahma.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rochayati Basra, mengatakan webinar percepatan realisasi APBD ini adalah merupakan salah satu jenis pengembangan kompetensi yang sangat penting bagi setiap daerah.
Hal ini, karena kita menyadari bahwa anggaran daerah selalu menunjukkan tren naik turunnya dan urgensi di akhir tahun. Untuk itu, ini perlu adanya strategi dan upaya serius agar realisasi tersebut konsisten setiap bulan maupun triwulannya.
"Maka, kami mengundang bapak ibu gubernur bupati, wali kota, yang memang 10 besar masuk di dalam realisasi yang paling cepat," ucapnya
Dari data dirjen bina keuangan daerah tercatat realisasi anggaran pendapatan tahun 2021 sebesar 95,5% naik 3,11% dari realisasi pendapatan tahun anggaran 2020 sebesar 94,48%.
Begitu pula, realisasi belanja tahun anggaran 2021 sebesar 86,16% naik 3% dari realisasi belanja di tahun anggaran 2020 sebesar 82,69%.
Oleh karena itu, lanjut Rochayati, webinar ini akan membahas berbagai strategi kepala daerah sebagai 10 daerah penyerapan APBD nya tertinggi, maka kami hadirkan beliau untuk berbagi trik dan strategi apa beliau bisa di dalam penyerapan APBD nya tinggi.
"Ini penting share untuk provinsi, kabupaten, dan kota pada 2021 yang penyerapan anggaran daerahnya rendah perlu ada terobosan-terobosan. Maka dalih narasumber ini bisa diterapkan strateginya di daerah masing-masing," harap Rochayati yang membuka acara itu secara resmi.
Selain Rahma, acara itu menghadirkan narasumber Dirjen Bina Keuangan Daerah, Gubernur Jawa Timur, Wakil Bupati Kolaka Utara serta diikuti kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, serta kepala OPD pemerintah di provinsi, kabupaten dan kota se- Indonesia. (Dinas Kominfo)
BELUM ADA KOMENTAR
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.
Telp. (+62771) 733 4004 – 05
Email : kominfo@tanjungpinangkota.go.id
Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang
Jl. Daeng Marewa
Kel. Senggarang
Kec. Tanjungpinang Kota
Kota Tanjungpinang – 29115
Provinsi Kepulauan Riau