atau cari berdasarkan hari
Distrubutor oksigen PT. Samator memasok oksigen untuk RSUP Sardjito Minggu subuh 4 Juli 2021. Dok istimewa
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa saat ini distribusi masih menjadi masalah utama penyebab krisis oksigen di rumah sakit-rumah sakit di Jawa. Hal ini tak terlepas dari tingginya kebutuhan rumah sakit untuk oksigen dalam bentuk tabung.
“Formatnya rumah sakit banyak menggunakan tabung, karena tambahan kamar-kamar darurat, sehingga tidak menggunakan oksigen yang sifatnya likuid, sehingga kita melihat ada sedikit isu distribusi,” kata Budi Gunadi dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Senin, 5 Juli 2021.
Budi mengatakan biasanya, oksigen liquid dikirimkan via truk untuk kemudian dimasukkan ke tangki besar liquid dan didistribusikan ke jaringan oksigen. Namun dengan banyaknya kamar darurat, kebanyakan rumah sakit lebih membutuhkan oksigen dalam tabung yang lebih mudah dipindahkan.
Langkah lanjutan pun diambil dengan meminta Menteri Perindustrian untuk mengimpor tabung oksigen. Budi mengatakan ada dua jenis tabung yang akan didatangkan.
“Impor tabung yang 6 meter kubik dan 1 meter kubik untuk memenuhi ruang-ruang darurat tambahan yang ada di rumah sakit,” kata Budi.
Secara nasional, Budi mengatakan kapasitas produksi oksigen nasional ada 866 ribu ton per tahun. Namun saat ini, semua pabrik utilisasinya hanya mencapai 75 persen. Alhasil, yang riil diproduksi setiap tahun adalah 640 ribu ton.
Dari jumlah itu, Budi mengatakan 75 persen dipakai untuk oksigen industri, seperti industri baja, nikel, smelter mencapai 458 ribu. Sedangkan porsi untuk kebutuhan medis hanya 25 persen 181 ribu ton per tahun. Namun saat ini, Budi mengatakan telah meminta Menperin untuk mengkonversi alokasi itu agar 90 persen pasokan gas untuk industri diberikan pada medis.
 
 
Dapatkan ringkasan berita eksklusif dan mendalam sesuai dengan topik pilihan Anda dengan membaca newsletter pilihan Tempo
Pilih Topik
Hari raya Idul Adha tinggal sebulan lagi, padahal wabah PMK meluas. Pemerintah mengatur pelaksanaan kurban di tengah wabah penyakit hewan ternak itu.
Tempo Media Group © 2017

source