Kota Tanjungpinang – Kepala Puskesmas Sei Jang, dr Paisal mengklarifikasi pemberitaan media online LintasKepri, yang terbit 27 Maret 2022, dengan judul Kanopi Puskesmas Sei Jang Roboh, JPKP Minta Penegak Hukum Periksa Konstruksi Bangunan.
Dan media alreinamedia.com, yang terbit pada 28 Maret 2022, berjudul Kanopi Puskesmas Roboh, JPKP Minta APH Periksa Dugaan Kegagalan Konstruksi.
Dalam pemberitaan kedua media online tersebut, JPKP meminta penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap kegagalan konstruksi bangunan Puskesmas Sei Jang.
Menyikapi pemberitaan itu, Kepala Puskesmas Sei Jang, dr Paisal menegaskan bahwa yang roboh itu bukan kanopi, melainkan tenda bongkar pasang yang digunakan untuk kegiatan vaksinasi di Puskesmas Sei Jang.
"Itu bukan kanopi, tapi tenda bongkar pasang yang kita siapkan untuk kegiatan vaksinasi di Puskesmas. Jadi, karena cuaca pada Minggu (27/3) itu anginnya kuat, tendanya tertiup angin dan kebalik," tegas Paisal, Selasa (29/3/2022).
Paisal mengatakan dari awal pembangunan itu, memang tidak boleh dibuat kanopi yang dempet dengan bangunan puskesmas. Karena itu, kita pasang tenda bongkar pasang untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi di Puskesmas.
Tenda itu juga, sudah terpasang sejak 2021, waktu ramai-ramainya vaksinasi. Karena, tidak memungkinkan dilaksanakan di dalam gedung semuanya.
"Jadi kita pasang tenda di luar, supaya waktu proses pendaftaran antrian bisa di luar. Warga pun tidak kepanasan atupun kehujanan," ucapnya.
Mengenai konstruksi yang disebutkan dalam pemberitaan bahwa ada kegagalan, sejauh ini bangunan Puskesmas masih dalam keadaan baik dan kokoh.
Foto yang ada di media LintasKepri itu, kelihatan diambil dari luar jalan, bukan dari dalam gedung puskesmas, maka dianggap itu kanopi, padahal tenda bongkar pasang.
"Untuk konstruksi bangunan tidak ada yang rusak, hanya tendanya saja yang roboh tertiup angin. Tenda itu pun, sudah kita bongkar. Kerusakannya nanti kita perbaiki, kalau bisa dipakai lagi akan kita gunakan untuk kegiatan vaksinasi," pungkasnya. (Dinas Kominfo).
BELUM ADA KOMENTAR
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA
03/PANSEL-SEKDA/V/2022
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.
Telp. (+62771) 733 4004 – 05
Email : kominfo@tanjungpinangkota.go.id
Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang
Jl. Daeng Marewa
Kel. Senggarang
Kec. Tanjungpinang Kota
Kota Tanjungpinang – 29115
Provinsi Kepulauan Riau