Hari libur nasional 2022 menjadi momen yang ditunggu untuk istirahat sejenak dan merencanakan liburan. Tanggal merah menjadi hari yang dinanti untuk semua orang baik itu pelajar, pegawai, dan karyawan.
Tanggal merah 2022 sudah diumumkan secara resmi dan bisa diunduh di internet. Mengutip dari menpan.go.id, ada 16 hari libur nasional yang sudah ditetapkan. Namun, untuk penetapan cuti bersama belum ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) nomor 963 tahun tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, dan nomor 4 tahun 2021.
Keputusan hari libur dan cuti nasional ini ditetapkan ketika penandatangan SKB, yang ditanda tangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dalam surat keputusan yang sudah dirilis oleh 3 kementerian yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Setelah pengumuman hari libur nasional, pengumuman SKB 3 menteri tentang cuti bersama tahun 2022 akan menyusul. Pada poin nomor 4 menjelaskan pelaksanaan cuti masih mempertimbangkan sesuai pandemi Covid-19.
Pelaksanaan cuti bersama berlaku untuk:
Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.