Medinaslampungnews
Profesional Tajam Berimbang

Lampura (MDSnews) – Minimnya anggaran di Pemkab Lampung Utara (Lampura) bersumber dana APBN dan APBD pada tahun 2021, beberapa instansi tidak bisa beroperasi optimal. Namun berbanding terbalik dengan Dinas kesehatan Lampura di tengah kesulitan beberapa instansi lain dalam mengelola anggaran yang minim. Belanja operasional Dinas kesehatan Lampura tahun anggaran 2021 mencapai Rp 109.525.138.909,.
hasil dari penelusuran tim social control media Medinas Lampung, perkiraan anggaran yang dipergunakan oleh instansi tersebut dari nominal di atas, terpecah menjadi beberapa kegiatan memiliki nilai yang berbeda, Minggu (29/5/2022).
Mengacu dengan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) undang-undang RI nomor. 14 tahun 2008. Dalam negara demokrasi yang memberi hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif.
Belanja Dinas kesehatan tahun 2021 Lampura telah kami rangkum sebagai berikut :
1. Belanja modal gedung, alat kesehatan, alat perkantoran dan lain-lain Rp 27.457.510.057.
2. Honorarium narasumber atau pembahasan, moderator, pembawa acara dan panitia Rp 71.884.991.711.
3. Belanja perjalanan dinas Rp 3.660.785.000.
4. Belanja makanan rapat dan harian Rp. 2.116.042.400.
5. Belanja alat tulis kantor dan pakai habis Rp 2.805.810.891.
6. Belanja kursus/latihan, sosialisasi, bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan Rp 823.691.050.
7. Belanja hibah uang kepada badan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial Rp 389.200.000.
8. Belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan, mesin dan kendaraan bermotor Rp 161.037.800.
9. Belanja bahan pemeliharaan kendaraan dan gedung Rp 205.460.400.
10. Belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan Rp 20.610.000.
Dalam beberapa item kegiatan diduga adanya double costing/mark up dan belanja honorarium, insentif, jasa makan minum serta perjalanan dinas sangat berlebihan.
Surat konfirmasi tertulis terkait anggaran di instansi tersebut, telah dijawab oleh Dinas kesehatan Lampung Utara.
Pada tanggal 27 Mei 2022 Penyampaian Klarifikasi Hasil Temuan Tim Sosial Kontrol Media Medinas Lampung Tahun 2021-2022
Menindak lanjuti surat dari Media Medinas Lampung No Surat 014/MDS/LU/X/2021 dan No Surat 004/MDS/LU/V/2022 Perihal Hasil Temuan Tim Sosial Kontrol Media Medinas dengan ini kami sampaikan Klarifikasi Sebagai Berikut.
Anggaran yang disampaikan memang benar itu tertera di RKA dinas Kesehatan sesual Perencanaan yang disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku baik dana APBD maupun Dana APBN.
Berdasarkan Penyusunan Anggaran Tidak benar adanya Double Costing pada anggaran karna kami melalui tahap Ngedesk RKA oleh Ka. Biro Perencanaan Menteri Kesehatan untuk Sumber Dana APBN dan telah dilakukan Asistensi Oleh TAPD Kabupaten Lampung Utara untuk dana APBD.
Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 sudah dilakukan Audit oleh BPK Perwakilan Provinsi Lampung dan APIP. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara dr Hi Maya Natalia Manan, M.Kes Pembina Utama Muda.
Dalam menanggapi dugaan adanya double costing dan belanja honorarium, insentif, jasa makan minum serta perjalanan dinas sangat berlebihan, Aktivis Lampung Utara Muhammad Azis MA mengatakan, saya mengutip dalam pemberitaan di atas, anggaran yang dikelola oleh Dinas kesehatan Lampung Utara 109 miliar lebih, terindikasi banyak penyimpangan.
“Yang tertuang dalam surat balasan Dinas kesehatan, mengacu dalam audit internal.”
Penggunaan anggaran yang begitu besar, harus ada pengawasan dari aparat penegak hukum, tegas Azis
“Saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memanggil dan mengaudit kembali anggaran yang telah dipergunakan di Dinas kesehatan Lampung Utara tahun 2021-2022,” Tutup Azis. (Rma)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *






source