BANDA ACEH – Dalam rangka mendukung Qanun Layanan Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, BPJS Kesehatan resmi menghadirkan layanan syariah Program JKN-KIS.
Layanan syariah BPJS Kesehatan diluncurkan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (3/1) Sesuai Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, setidaknya ada lima prinsip harus dipenuhi dalam menyelenggarakan asuransi syariah. 
Pertama, dana tabarru’ sepenuhnya miliki shahibul maal.
Kedua, dana tabarru’ sepenuhnya dikelola oleh mudharrib pemegang amanah.
Ketiga, mudharrib tidak ikut dalam pengambilan keuntungan dan pertanggungan risiko terhadap dana tabarru’.
Keempat, sistem pertanggungan risiko dengan cara saling bagi risiko.
Kelima, tidak ada perpindahan risiko dari peserta kepada perusahaan asuransi.
“Sebenarnya langkah kami sudah selaras dengan prinsip-prinsip syariah tersebut sejak awal beroperasi menyelenggarakan Program JKN-KIS.
Pertama, Dana Jaminan Sosial (DSJ) adalah dana amanat milik seluruh peserta yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memberikan manfaat kepada peserta.
Dana ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

source