Utang Anggaran PEN Dinilai Mendesak
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Peningkatan fasyankes dengan utang pemerintah pusat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di RSUD RA Basoeni Kecamatan Gedeg, dinilai sangat mendesak. Karena, di dalam satu kamar kelas tiga, tercatat ada yang diisi hingga 10 bed.
Seperti yang terpantau di ruang Kana. Ruangan berukuran 4 x 8 meter itu diisi 10 tempat tidur. Kondisi ini membuat para pasien tak nyaman meski sudah dilengkapi AC dan dua kamar mandi. ’’Memang sangat mendesak. Apalagi BPJS akan menerapkan penghapusan kelas, diganti dengan kelas standar, itu yang kita harus menyesuaikan,’’ ungkap Kepala Bidang Pelayanan RSUD RA BAsoeni, Wiwik Kusnul Latifah, kemarin.
Sesuai konsep ruang standar atau tunggal, ditentukan jika jumlah maksimal tempat tidur per ruangan hanya enam bed untuk kelas standar Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan 4 bed untuk non-PBI JKN.
Sehingga, terang Wiwik, dengan kondisi rumah sakit saat ini, pemerintah perlu melakukan perombakan sesuai regulasi anyar tersebut. Dengan pemenuhan 60 persen dari kapasitas untuk rumah sakit pelat merah.
Sedangkan, untuk rumah sakit swasta hanya kisasaran 40 persen dari kapasitas. ’’Sementara, saat ini di sini (RS Basoeni) masih 30 persen, artinya masih jauh. Makanya sekarang ini, kita berharap (utang) itu terealisasi,’’ jelasnya.
Dengan fasyankes yang sebesar Rp 58 miliar yang difokuskan pada ruang rawat inap pada 2023, menjadi angin segar bagi RS Basoeni untuk menyesuaikan regulasi program BPJS kesehatan tersebut. ’’Jadi asas manfaatnya langsung bisa dirasakan. BPJS itu, kalau aturan sudah ditetapkan biasanya kita diberi jangka waktu untuk penyesuaian,’’ tegasnya.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD RSUD RA Basoeni dr Ulum Rokhmat Rohmawan, menegaskan, kondisi ruang rawat inap kelas tiga di RS Basoeni, menyesuaikan standar aturan lama. Hanya saja, seiring waktu berjalan, RS ini harus menyesuaikan aturan yang baru. Termasuk jika nanti dalam penerapan golongan kelas BPJS Kesehatan yang akan diganti dengan kelas standar. ’’Prinsipnya kita akan menyesuaikan aturan yang terbaru,’’ ungkapnya.
Menurutnya, perubahan aturan itu cukup menguntungkan bagi RS tipe C ini. Apalagi, pembangunan peningkatan ruang rawat inap dengan anggaran Rp 58 miliar itu juga belum terealisasi. Atas aturan yang ada, otomatis, nantinya akan memudahkan dari konsultan melakukan penyesuaian. ’’Makanya, jika pembangunan 2023, skema juga akan diubah. Master plan yang dibuat di 2019, otomatis juga akan berubah lagi dengan aturan yang sekarang,’’ paparnya.
Hingga saat ini, kapastitas ruang untuk kelas tiga memang sudah tidak layak lantaran masih standar lama. Per ruangan, ada yang diisi enam bed, ada yang isi empat bed. Bahkan, satu ruangan berisi 10 bed. ’’Itu terbagi dalam kriteria. Tapi itu butuh proses,’’ ujarnya. Total, saat ini ada sekitar 190 bed, 56 bed atau 30 persen di antaranya kelas tiga.
Sebelummya, anggaran peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di dua rumah sakit daerah dipastikan membengkak. Sebab, utang sebesar Rp 148 miliar ke pemerintah pusat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu, hanya sekadar untuk pembangunan gedung dan belum mengcover kelengkapan lain. (ori/ron)
Utang Anggaran PEN Dinilai Mendesak
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Peningkatan fasyankes dengan utang pemerintah pusat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di RSUD RA Basoeni Kecamatan Gedeg, dinilai sangat mendesak. Karena, di dalam satu kamar kelas tiga, tercatat ada yang diisi hingga 10 bed.
Seperti yang terpantau di ruang Kana. Ruangan berukuran 4 x 8 meter itu diisi 10 tempat tidur. Kondisi ini membuat para pasien tak nyaman meski sudah dilengkapi AC dan dua kamar mandi. ’’Memang sangat mendesak. Apalagi BPJS akan menerapkan penghapusan kelas, diganti dengan kelas standar, itu yang kita harus menyesuaikan,’’ ungkap Kepala Bidang Pelayanan RSUD RA BAsoeni, Wiwik Kusnul Latifah, kemarin.
Sesuai konsep ruang standar atau tunggal, ditentukan jika jumlah maksimal tempat tidur per ruangan hanya enam bed untuk kelas standar Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dan 4 bed untuk non-PBI JKN.
Sehingga, terang Wiwik, dengan kondisi rumah sakit saat ini, pemerintah perlu melakukan perombakan sesuai regulasi anyar tersebut. Dengan pemenuhan 60 persen dari kapasitas untuk rumah sakit pelat merah.
Sedangkan, untuk rumah sakit swasta hanya kisasaran 40 persen dari kapasitas. ’’Sementara, saat ini di sini (RS Basoeni) masih 30 persen, artinya masih jauh. Makanya sekarang ini, kita berharap (utang) itu terealisasi,’’ jelasnya.
Dengan fasyankes yang sebesar Rp 58 miliar yang difokuskan pada ruang rawat inap pada 2023, menjadi angin segar bagi RS Basoeni untuk menyesuaikan regulasi program BPJS kesehatan tersebut. ’’Jadi asas manfaatnya langsung bisa dirasakan. BPJS itu, kalau aturan sudah ditetapkan biasanya kita diberi jangka waktu untuk penyesuaian,’’ tegasnya.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD RSUD RA Basoeni dr Ulum Rokhmat Rohmawan, menegaskan, kondisi ruang rawat inap kelas tiga di RS Basoeni, menyesuaikan standar aturan lama. Hanya saja, seiring waktu berjalan, RS ini harus menyesuaikan aturan yang baru. Termasuk jika nanti dalam penerapan golongan kelas BPJS Kesehatan yang akan diganti dengan kelas standar. ’’Prinsipnya kita akan menyesuaikan aturan yang terbaru,’’ ungkapnya.
Menurutnya, perubahan aturan itu cukup menguntungkan bagi RS tipe C ini. Apalagi, pembangunan peningkatan ruang rawat inap dengan anggaran Rp 58 miliar itu juga belum terealisasi. Atas aturan yang ada, otomatis, nantinya akan memudahkan dari konsultan melakukan penyesuaian. ’’Makanya, jika pembangunan 2023, skema juga akan diubah. Master plan yang dibuat di 2019, otomatis juga akan berubah lagi dengan aturan yang sekarang,’’ paparnya.
Hingga saat ini, kapastitas ruang untuk kelas tiga memang sudah tidak layak lantaran masih standar lama. Per ruangan, ada yang diisi enam bed, ada yang isi empat bed. Bahkan, satu ruangan berisi 10 bed. ’’Itu terbagi dalam kriteria. Tapi itu butuh proses,’’ ujarnya. Total, saat ini ada sekitar 190 bed, 56 bed atau 30 persen di antaranya kelas tiga.
Sebelummya, anggaran peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di dua rumah sakit daerah dipastikan membengkak. Sebab, utang sebesar Rp 148 miliar ke pemerintah pusat melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu, hanya sekadar untuk pembangunan gedung dan belum mengcover kelengkapan lain. (ori/ron)
PT Mojokerto Intermedia Pers
Jl R A Basuni No 96 Jampirogo
Sooko Mojokerto 61361
Email: radar.mojokerto@jawapos.com