Monday, 7 Zulqaidah 1443 / 06 June 2022
Monday, 7 Zulqaidah 1443 / 06 June 2022

Kamis 21 Apr 2022 14:52 WIB
Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 sudah harus mulai dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya paling lambat seminggu jelang lebaran. Namun hingga H-9 saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8 s.d 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menyatakan terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.
“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan,” kata Chairul di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang melayani di posko atau layanan online. Pelayanan akan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.
“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.
Dikatakan Chairul, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan.
“Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” ucapnya.
Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui  https://poskothr.kemnaker.go.id.
 
Dapatkan Update Berita Republika
Makan Almond Jelang Tidur Bisa Bantu Kurangi Insomnia, Perlu Berapa Banyak?
Punya Masalah Gigi? Ini Risikonya Kalau Terlalu Lama Dibiarkan
Waspada, Sering Buang Air Kecil Siang dan Malam Bisa Jadi Tanda Gagal Jantung
Laporan WHO: 780 Kasus Cacar Monyet Teridentifikasi di 24 Negara
Obat dengan Virus Pembunuh Sel Kanker Masuk Tahap Uji Klinis
Fatwa

Para ulama fikih menetapkan ketentuan mengenai cara penyembelihan hewan kurban.
Bandung24jam

Yoo Jae Suk menyumbangkan donasi pada pasien rumah sakit secara diam-diam.
Jabodetabek Nasional

Air menggerus bantaran sungai dan merobohkan jembatan penyeberangan.
Nasional Inpicture

Sekitar 5,284 juta batang rokok disita dengan potensi kerugian mencapai Rp 4 miliar.
Syariah Ekonomi

BI dorong pengembangan bisnis pertanian di pesantren dengan konsep rumah hijau.
3 PHOTO
2 PHOTO
4 PHOTO
3 PHOTO
3 PHOTO
Senin , 06 Jun 2022, 14:00 WIB
Senin , 06 Jun 2022, 18:38 WIB
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi)
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved

source