Kota Tanjungpinang – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah melakukan kunjungan ke pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Batu 10, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (2/6/2022).
Kunjungan Endang yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (KB) Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri tersebut dalam rangka silaturahim sekaligus peninjauan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan Puskesmas Batu 10.
Pada kesempatan itu, Endang memberikan motivasi kepada seluruh petugas Puskesmas agar tetap bekerja maksimal, terutama melayani masyarakat.
"Karena Puskesmas ini pusat kesehatan masyarakat setempat jadi layani dengan sebaik mungkin," kata Endang sambil meninjau beberapa tempat pelayanan.
Ia juga meminta kepada seluruh petugas agar selalu bersikap ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang.
Tak kalah pentingnya, Endang meminta agar kepada seluruh karyawan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan seketat-ketatnya.
Karena kata dia, meskipun status covid-19 Tanjungpinang sudah mulai membaik, bukan berarti harus lalai dan dianggap covid-19 sudah hilang.
"Tentunya kita tetap waspada, intinya tetap semangat menjalankan tugas dan yang paling penting dan utama menjaga kesehatan," harapnya. (Dinas Kominfo).
Foto : Dok. Prokopim
BELUM ADA KOMENTAR
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA
03/PANSEL-SEKDA/V/2022
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.
Telp. (+62771) 733 4004 – 05
Email : kominfo@tanjungpinangkota.go.id
Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang
Jl. Daeng Marewa
Kel. Senggarang
Kec. Tanjungpinang Kota
Kota Tanjungpinang – 29115
Provinsi Kepulauan Riau

source