seputarpapua.com
Aktual Independen
TIMIKA | Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua, Reynold Ubra menjelaskan selama ini lebih dari 50 persen anggaran di Dinkes habis untuk belanja pegawai. Sementara untuk program hanya sedikit.
“Lebih dari 50 persen anggaran dinkes dialokasikan ke belanja pegawai. Dari 300 miliar lebih anggaran kami, 200 miliar itu buat gaji pegawai, 117 Miliar pakai untuk belanja program,” katanya ketika diwawancarai di Hotel Horison Diana, Kamis (19/5/2022).
Menurutnya regulasi yang akan dikeluarkan oleh Pemkab merupakan regulasi yang menjunjung asas keadilan sebab semua penganggaran untuk pegawai diatur dengan adil.
“Toh kalau ada suatu yang memang harus dirasionalisasi kenapa tidak. Dan pemerintah tidak bisa lebih banyak untuk belanja pegawai, sarana prasarana di daerah terpencil masih membutuhkan, hari ini anak anak di kampung-kampung tidak bisa buat PR, kalau di kota bisa diselesaikan malam hari, di kampung tidak mungkin diselesaikan. Air bersih (pedalaman) tidak ada, tidak mungkin duit pemerintah proporsi lebih dari 10 persen anggaran itu untuk belanja pegawai, ULP, insentif, tidak mungkin. Percepatan pembangunan ini harus jalan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait regulasi pembayaran jasa tenaga kesehatan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) saat ini sementara di proses. Nantinya jika regulasi sudah ada dari Pemkab, maka pihaknya akan sesuaikan dengan daftar terbaru tersebut.
“Ketika regulasinya turun maka pembiayaannya kita akan dukung dengan pembiayaan terbaru,” jelasnya.
Dikatakan selama ini perbedaan antara nakes yang bekerja di pedalaman dengan perkotaan hanya selisih sedikit.
Jika berbicara mengenai uang itu hal yang subjektif, sementara objektifnya adalah bicara tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Dan kita tau bahwa pegawai negeri itu insentif bukan sesuatu yang wajib,” kata Reynold.
Yang wajib diterima hanya dua yaitu gaji sebagai ASN dan praktek jasa profesi yang sudah dibayarkan baik oleh BPJS atau nanti melalui penerimaan retribusi yang dikelola oleh fasilitas kesehatan.
Dijelaskan sebelumnya, kategori pembayarannya adalah medis, dan para medis. Padahal kata Reynold di kesehatan lebih kurang ada sembilan kelompok tenaga profesi. Misalnya tenaga medis, ada dokter spesialis, umum, gigi, Kemudian para medis seperti bidan, perawat, Penunjang medis seperti farmasi laboratorium, elektromedik, radiografi.
Kemudian administrasi kesehatan misalnya teman teman yang sarjana kesehatan masyarakat yang jurusan misalnya administrasi terkait dengan kebijakan kemudian kesehatan masyarakat sendiri seperti eipedemiologi kemudian tenaga promkes, tenaga gizi dan tenaga umum yang bisa menjadi penunjang pelayan kesehatan.
“Kalau sekarang ini pembagiannya menurut pendidikan,” jelasnya.
Mungkin asisten perawat yang ijazahnya sederajat dengan ahlimadya maka gajinya sama, atau insentifnya juga sama.
“Tidak mungkin D3, S1 Keperawatan atau sarjana profesi ners dihargai sama,” ujarnya.
Penggajiannya berbeda karena sistim pertanggungjawaban meskipun dilapangan sama-sama bekerja.
“Sama-sama bekerja itu hukumnya tapi dari pertanggungjawaban terkait dengan suatu pekerjaan itu atau peran kita itu dibedakan dari pendidikan,” jelasnya.
Reynold mengatakan kalau misalnya ada tenaga DIII Keperawatan kemudian mengambil S1nya adalah Kesehatan Masyarakat maka harus memilih salah satu profesi.
“Sekarang ini mestinya dia harus meninggalkan salah satu dengan mengikuti ujian fungsional sebagai sarjana kesehatan masyarakat kah atau sebagai tenaga para medis karena dari kategori profesi sudah berbeda,” ujarnya.
Karena persoalan saat ini banyak yang D3 keperawatan atau kebidanan kemudian mengambil S1 adalah Sarjana kesehatan masyarakat. Sehingga harus memilih satu profesi sehingga bisa objektif.
Ia juga mengatakan sebagai tenaga kesehatan harus berpikir Objektif tidak boleh subjektif, harus siap ditempatkan dimana saja bahkan di daerah terpencil sekalipun.
Menurutnya, saat ini ASN di wilayah kota yang bekerja di Puskesmas sudah terlalu banyak selain itu CPNS yang baru lulus juga banyak yang ada di dalam kota. Sementara di beberapa puskesmas lainnya ASN hanya ada sedikit.
Sehingga kedepan pihaknya akan melakukan rasionaliasi agar CPNS yang sedang menunggu SK PNSnya ini juga bisa bertugas di pedalaman.
“Ini menjadi kewenangan Kadinkes untuk menugaskan juga karena kami tenaga kesehatan sesuai dengan definisi yang diatur dalam UU nomor 36 tahun 2014 yaitu seorang yang latar belakang pendidikannya adalah kesehatan dan berprofesi sebagai tenaga kesehatan minimal D3 dan mengabdikan dirinya untuk kepentingan pelayanan kesehatan di masyarakat,” ujarnya.
Artinya tidak boleh dibatasi oleh wilayah, dimanapun ditugaskan apalagi dalam konteks sebagai pegawai pemerintah ditugaskan dimanapun harus bersedia.
“ASN kemarin yang banyak tembus kan di kota, kami akan lakukan rasionalisasi untuk mereka juga bisa ke pedalaman,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Copyright @ 2022 seputarpapua.com , All right reserved