seputarpapua.com
Aktual Independen
TIMIKA | Kabupaten Mimika telah memiliki satu Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yaitu Puskesmas Timika. Kini empat Puskesmas lagi yang dipersiapkan menjadi BLUD dalam tahun ini yakni Timika Jaya, Wania, Jile Ale dan  Pasar Sentral yang akan menjadi BLUD.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Papua Reynold Ubra mengatakan Puskesmas dengan konsep BLUD di Provinsi Papua baru ada di Mimika.
Dijelaskan Dinkes Mimika memilih empat Puskesmas lainnya menjadi BLUD, karena empat puskesmas tersebut berada di dalam kota yang jika dilihat dari distribusi penduduk dan permasalahan kebutuhan kesehatan paling banyak pada penduduk di wilayah dalam kota.
Kalau empat Puskesmas ini menjadi BLUD paling tidak ada 70 persen masalah kesehatan di Mimika bisa dikendalikan.
Selain itu, dengan banyaknya penduduk di empat wilayah Puskesmas di Timika yang berstatus BLUD, maka ada jumlah cost atau dana yang lebih besar untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada populasi yang padat dengan tantangan-tantangan sebagaimana yang dihadapi waktu-waktu sebelumnya. Misalnya ada keterlambatan dalam penetapan APBD ataupun penyerahan DPA.
Kata Reynold, setelah penetapan BLUD, Puskesmas ini mulai mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan secara mandiri.
“Contohnya mereka bisa bekerjasama dengan pemilik kantin, atau bisa dengan sektor swasta lainnya yang mau menginvestasi disana,” kata Reynold.
SPPT-PBB-2022
Pendapatan yang diperoleh disampaikan kepada tim anggaran Pemkab Mimika  dan diawasi langsung oleh
Bupati dan sebagai pengarah dan ketuanya adalah Sekda.
“Jadi secara berkala nanti akan diaudit oleh tim dewan pengawas,  ada Sekda, inspektur, BPKAD, bagian hukum dan juga Bappeda, dan selama BLUD berjalan akan terus diawasi dan mendapatkan pendampingan langsung dari BPKP Provinsi Papua,” ujarnya.
Kemudian dari biaya-biaya yang mereka peroleh itulah yang akan membiayai Puskesmas sendiri termasuk mereka bisa bekerjasama dengan dokter praktek swasta untuk membuka pelayanan kesehatan di sore hari.
Dikatakan, Puskesmas berstatus BLUD dalam penyusun rencana tidak disebut Rencana Kerja Anggaran (RKA) tapi RBA atau Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
Selanjutnya  layanan tidak hanya fokus pada pelayanan dalam gedung, tapi terpenting mencari pasien sehat yaitu dengan berkunjung ke rumah-rumah.
“Tahun ini kami sudah memulai membentuk tim karena tenaga kesehatan di Puskesmas kan sangat banyak. Sudah ada tim upaya kesehatan masyarakat yang konsentrasinya adalah menjangkau rumah-rumah,” terangnya.
Dengan adanya lima puskesmas berstatus BLUD yang populasi terpadat, konsentrasi masyarakat kelompok sasarannya banyak, untuk Puskesmas lain kata Reynold pihaknya masih bisa menanggulangi secara perlahan melalui pembelanjaan langsung yang selama ini sudah dilakukan oleh dinas kesehatan.
*Pelayanan BPJS Kesehatan Masih Tetap Berlangsung di Puskesmas BLUD*
Reynold Ubra menerangkan dengan berstatus BLUD bukan berarti Puskesmas dituntut untuk mencari uang sendiri, namun untuk menjaga mutu dalam konteks Jaminan Kesehatan.
Lebih dari 90 persen masyarakat Mimika sudah memiliki Jaminan Kesehatan kemudian pelayanan kesehatan itu dimulai dari puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya sebelum ke rumah sakit.
Untuk menjaga konsistensi pelayanan kesehatan tersebut, Puskesmas juga bisa membiayai dirinya sendiri.
“Didalam konteks pelayanan kesehatan pada peserta yang terdaftar sebagai peserta BPJS KIS, itu yang berkunjung ke puskesmas itu tetap ditanggung oleh pemerintah,” kata Reynold.
Namun ada pasien umum karena tidak semua aspek dibiayai oleh BPJS Kesehatan sehingga yang tidak dibiayai (Tidak memiliki BPJS Kesehatan) disitulah yang dikelola oleh Puskesmas.
“Kalau sebelumnya itu kan diterima dan disetor ke pemerintah sebagai retribusi yang diatur dalam perda nomor 2 tahun 2014, lalu pemerintah menghitung itu sebagai penerimaan kemudian dalam APBD perubahan berikutnya baru dianggarkan kembali ke puskesmas,” katanya.
Proses tersebut birokrasinya terlalu panjang, sementara rata-rata kunjungan setiap hari ke Puskesmas lebih dari 200 orang.
“Ini kita tidak bisa menunggu, contoh obat malaria habis, kalau dengan status BLUD mereka bisa memesan sendiri,ini sudah berlangsung di jaminan kesehatan nasional, bahan medis habis pakai, kepala Puskesmas bisa belanja sendiri dari sumber pendapatan yang diterima,” katanya.
Misalnya dengan BPJS Kesehatan dengan kapitasi yang di transfer ke rekening puskesmas juga mengatur batas maksimal 40 persen bisa dibelanjakan untuk pengoperasional belanja bahan medis habis pakai, dan lainnya.
“Ini harus dikelola secara transparan, makanya dengan BLUD semua penerimaan maupun belanja dari pasien peserta BPJS atau bukan, ini dikelola secara bersama-sama kemudian digunakan,” jelasnya.
Semua BLUD kata Reynold tetap dalam kerangka dinas kesehatan. Jadi puskesmas tetap menjadi UPT tapi sistim pengelolaan keuangan itu dikelola secara mandiri, sementara pemerintah melalui dinkes tetap berkewajiban untuk mendanai seluruh program puskesmas misalnya untuk TBC, termasuk obat.
“Jadi mereka bisa mengelola, pada saat rencana bisnis anggaran, disanalah dinkes, kepala puskesmas sebagai pejabat pengelola BLUD dengan tim anggaran akan duduk melakukan verifikasi supaya tidak terjadi duplikasi dalam pelayanan, (Puskesmas menanggung apa, dan Daerah menanggung apa),” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Seputar Papua. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Home
Copyright @ 2022 seputarpapua.com , All right reserved

source