Lampiran yang ditampilkan di website ini adalah lampiran pada SKPD Dinas Kesehatan Kota Parepare, Pada Lampiran tersebut, Dinkes mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp 314.008.123 sehingga Total Keseluruhan Anggaran yang Awalnya di DPA Pokok TA. 2022 sebesar Rp 130.969.476.065 berubah menjadi Rp 130.655.467.942. Pengurangan ini terdapat pada Pos Anggaran Gaji dan Tunjangan ASN. Peraturan Walikota ini berlaku pada Tanggal 19 Mei 2022, akan tetapi Tanggal DPA Dinas Kesehatan adalah Tanggal 20 Mei 2022. Dengan terbitnya Peraturan tersebut maka wajib seluruh Operator SIPD/SIPKD menyesuaikan dengan lampiran Peraturan Walikota tersebut. Berikut adalah lampirannya khusus Dinas Kesehatan Kota Parepare :