atau cari berdasarkan hari
Sejumlah anak membuka masker saat berolahraga di Taman Lapangan Banteng, Jakarta, Ahad, 6 Februari 2022. Penerapan protokol kesehatan yang longgar saat berada di ruang publik dinilai berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 terutama di masa pandemi gelombang ketiga yang disebabkan varian omicron. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Jakarta – Data Kementerian Kesehatan menyebutkan balita tak luput dari dampak penyebaran cepat Covid-19 varian Omicron di Tanah Air. Terhitung, tiga persen dari total 1.090 pasiennya yang meninggal adalah para balita tersebut.  
Juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkap itu pada Jumat sore, 18 Februari 2022. Nadia mengatakan, sebanyak tiga persen atau setara 33 pasien Omicron dari kalangan balita yang meninggal merupakan hasil rekapitulasi kasus yang dihimpun Kemenkes per Minggu, 13 Februari 2022, lalu.
Menurutnya, upaya yang dapat melindungi para balita dari risiko terinfeksi, kesakitan, dan bahkan kematian akibat Covid-19 bisa dilakukan keluarga dan orang sekitarnya dengan vaksinasi. Selain juga menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Mereka yang sudah divaksin akan terproteksi lebih baik sehingga diharapkan bisa melindungi para balita yang belum memiliki vaksinnya dari tertular Covid-19. “Kembali kami mengimbau masyarakat, termasuk anak-anak dan kelompok lanjut usia, untuk segera melengkapi vaksinasi,” kata Sekretaris Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan itu.
Nadia menambahkan bahwa dari total 1.090 pasien Omicron yang meninggal, sebanyak 68 persen di antaranya dilaporkan belum memperoleh vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun lengkap. Meski memiliki gejala umum yang ringan, Nadia mengingatkan, adanya bukti risiko fatal Omicron pada usia dewasa hingga lanjut usia.
“Data Kementerian Kesehatan menunjukkan hampir 80 persen pasien Omicron yang meninggal berusia 45 tahun ke atas,” kata Nadia. Sedangkan yang tergolong lanjut usia sebanyak 49 persen di antara pasien meninggal itu dan 48 persen di antara 1.090 orang itu memiliki komorbid.

Baca juga:
Surat Edaran Kemenkes Soal Drop Out di Program Vaksinasi, Simak Penjelasannya


 
 
Dapatkan ringkasan berita eksklusif dan mendalam sesuai dengan topik pilihan Anda dengan membaca newsletter pilihan Tempo
Pilih Topik
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan aturan ganjil genap akan diperluas ke belasan ruas jalan. Uji coba akan diberlakukan pada 6 sampai 12 Juni 2022.
Tempo Media Group © 2017

source