Catat, Ini Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2022
KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional untuk tahun 2022 mendatang.
Penetapan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
Berikut daftar libur nasional 2022:
Baca juga: Kalender 2022 Lengkap, Berikut Libur Nasional dan Idul Fitri
Berikut daftar libur nasional 2022:
Baca juga: Update Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021
Sementara itu, cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan. Penetapannya nanti akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam poin keempat dalam SKB 3 Menteri tersebut.
“Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19,” demikian bunyi ketetapan dalam keputusan bersama tersebut.
Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki catatan kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan saat momen libur panjang.
Dengan demikian, libur nasional dan cuti bersama ini dimungkinkan akan berubah sesuai dengan kebijakan yang akan diambil pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.