Thursday, 3 Zulqaidah 1443 / 02 June 2022
Thursday, 3 Zulqaidah 1443 / 02 June 2022
Rabu 01 Jun 2022 21:32 WIB
Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI di Jakarta, Selasa (31/5/2022). Dalam Halaqah tersebut, MUI dan Ormas menilai LGBT merusak moralitas bangsa Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan Ormas-Ormas Islam Tingkat Pusat sepakat menolak LGBT. LGBT dinilai merugikan karakter dan moralitas bangsa Indonesia.
Pernyataan sikap tersebut merupakan bagian dari 15 sikap yang disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya karena pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi. Namun juga dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa.
“Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita,” kata Kiai Cholil dalam keterangan pers, Rabu (1/5/2022).
Melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Selasa, 31 Mei 2022 tersebut, MUI turut mendesak Pemerintah segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT untuk menekan pergerakannya secara masif.
Dia menjelaskan, pelarangan dan penolakan terhadap perilaku LGBT dikarenakan bertentangan paham dengan agama, khususnya agama Islam yang mengajarkan bahwa penciptaan manusia hakikatnya berpasang-pasangan dan adanya kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis (pasangannya).
“Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja rancangan kitab undang-undang hukum pidana, kemudian di DPR nanti juga akan disampaikan kepada Pemerintah,” kata Kiai Cholil.
Baca juga: Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi pada Hari Jumat
Selain itu, apabila ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan pelanggaran terhadap dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan UU.
Lebih lanjut, MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa no. 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
Dapatkan Update Berita Republika
M Taufik: Prabowo Belum Tahu Saya Mundur dari Gerindra
Legislator Ungkap Ada Pj Kepala Daerah Langsung Mengundurkan Diri Seusai Dilantik
Golkar-PAN-PPP Bahas Capres pada 4 Juni 2022
Surya Paloh: Pancasila Jangan Hanya Retorika
Ahmad Doli: Zulhas dan Suharso Tahu Capres Golkar adalah Airlangga
Kabar Jogja
KPK melakukan pemantauan di sejumlah ruang dinas dan OPD.
Islam Nusantara
MUI Jabar mengajak masyarakat gelar sholat gaib untuk Eril
Antariksa
Misi tersebut akan fokus menemukan dunia terdekat yang berpotensi adanya aktivitas alien.
Mancanegara
Sebanyak 74 persen dari 61 ribu pelatikan kerja Arab Saudi adalah wanita
Mancanegara
Qalam Al-Ghubar, Aksara Arab Berukuran Kecil yang Punah Ditelan Zaman
3 PHOTO
6 PHOTO
5 PHOTO
5 PHOTO
6 PHOTO
Kamis , 02 Jun 2022, 09:01 WIB
Kamis , 02 Jun 2022, 18:00 WIB
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi)
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved