Pemkab Nyatakan Status Darurat Bencana Wabah PMK
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkab Mojokerto menyatakan status darurat atas merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Untuk menuntaskannya, pemerintahan di bawah kepemimpinan Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barraa ini menggelontor dana senilai Rp 1,8 miliar.
Bersumber dari APBD, anggaran ini berasal dari biaya tak terduga (BTT). ’’Dengan status darurat ini, pemda bisa menggunakan APBD dalam penanganan PMK di Kabupaten Mojokerto,’’ ungkap Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, kemarin.
Menurutnya, hal itu berdasarkan dalam SK Bupati Mojokerto Nomor 188.45/250/HK/416-012/2022 tentang status darurat bencana wabah PMK. Ada beberapa poin yang membuat pemda menetapkan status ini. Di antaranya, sesuai SK menteri Pertanian bahwa Kabupaten Mojokerto telah ditetapkan satu dari berbagai daerah di Jawa Timur menjadi daerah wabah PMK. Sehingga, perlu dilakukan penanggulangan. ’’Selain itu juga mempertimbangkan dan sebagai antisipasi dampak yang ditimbulkan dari PMK ini,’’ tegasnya.
Sebagai gerak cepat penanganan, segala biaya sebagai akibat PMK, pemda bisa menyerap BTT yang diploting dalam APBD 2022. Seperti pengadaan obat-obatan dan biaya operasional tim satgas PMK. ’’Hasil reviu inspektorat sekitar Rp 1,8 miliar dari usulan (disperta) Rp 2,3 miliar,’’ tegasnya. Sesuai SK bupati yang ditandatangani Selasa (31/5), status darurat bencana wabah PMK ini berlaku sejak 23 Mei-31 Juli 2022.
Penetapan status ini menjadi angin segar bagi Dinas Pertanian dalam penanganannya. Karena, setiap harinya, kasus baru sapi yang terjangkit PMK kian meluas. ’’Jadi butuh gerak cepat dari pemerintah daerah,’’ ungkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, beberapa waktu lalu.
Munculnya wabah PMK yang tak terprediksi, membuat pemerintah harus kerja ekstra. Apalagi, kekosongan obat-obatan juga tak hanya dirasakan daerah, dinas pertanian provinsi, dan kementerian pertanian juga sama. Hingga kini, pemerintah sama-sama berpacu dengan waktu dalam percepatan penggunaan BTT.
Sebagai upaya penanganan sementara, di tengah kekosongan obat-obatan, pemda menggelontor 180 ribu tablet 50 mg vitamin C yang diperoleh dari dinas kesehatan. Meski sejatinya, vitamin tersebut diperuntukkan bagi manusia. Namun, vitamin itu sangat berguna untuk menekan stres pada hewan yang terjangkit PMK. (ori/ron)
Pemkab Nyatakan Status Darurat Bencana Wabah PMK
KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkab Mojokerto menyatakan status darurat atas merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Untuk menuntaskannya, pemerintahan di bawah kepemimpinan Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barraa ini menggelontor dana senilai Rp 1,8 miliar.
Bersumber dari APBD, anggaran ini berasal dari biaya tak terduga (BTT). ’’Dengan status darurat ini, pemda bisa menggunakan APBD dalam penanganan PMK di Kabupaten Mojokerto,’’ ungkap Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko, kemarin.
Menurutnya, hal itu berdasarkan dalam SK Bupati Mojokerto Nomor 188.45/250/HK/416-012/2022 tentang status darurat bencana wabah PMK. Ada beberapa poin yang membuat pemda menetapkan status ini. Di antaranya, sesuai SK menteri Pertanian bahwa Kabupaten Mojokerto telah ditetapkan satu dari berbagai daerah di Jawa Timur menjadi daerah wabah PMK. Sehingga, perlu dilakukan penanggulangan. ’’Selain itu juga mempertimbangkan dan sebagai antisipasi dampak yang ditimbulkan dari PMK ini,’’ tegasnya.
Sebagai gerak cepat penanganan, segala biaya sebagai akibat PMK, pemda bisa menyerap BTT yang diploting dalam APBD 2022. Seperti pengadaan obat-obatan dan biaya operasional tim satgas PMK. ’’Hasil reviu inspektorat sekitar Rp 1,8 miliar dari usulan (disperta) Rp 2,3 miliar,’’ tegasnya. Sesuai SK bupati yang ditandatangani Selasa (31/5), status darurat bencana wabah PMK ini berlaku sejak 23 Mei-31 Juli 2022.
Penetapan status ini menjadi angin segar bagi Dinas Pertanian dalam penanganannya. Karena, setiap harinya, kasus baru sapi yang terjangkit PMK kian meluas. ’’Jadi butuh gerak cepat dari pemerintah daerah,’’ ungkap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, beberapa waktu lalu.
Munculnya wabah PMK yang tak terprediksi, membuat pemerintah harus kerja ekstra. Apalagi, kekosongan obat-obatan juga tak hanya dirasakan daerah, dinas pertanian provinsi, dan kementerian pertanian juga sama. Hingga kini, pemerintah sama-sama berpacu dengan waktu dalam percepatan penggunaan BTT.
Sebagai upaya penanganan sementara, di tengah kekosongan obat-obatan, pemda menggelontor 180 ribu tablet 50 mg vitamin C yang diperoleh dari dinas kesehatan. Meski sejatinya, vitamin tersebut diperuntukkan bagi manusia. Namun, vitamin itu sangat berguna untuk menekan stres pada hewan yang terjangkit PMK. (ori/ron)
PT Mojokerto Intermedia Pers
Jl R A Basuni No 96 Jampirogo
Sooko Mojokerto 61361
Email: radar.mojokerto@jawapos.com