HALUANRIAU.CO, PEKANBARUKejaksaan Tinggi Riau mengaku telah menerima laporan dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan dan logistik pemulihan Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Laporan itu sudah dilimpahkan ke Kejari Inhil. Coba konfirmasi ke Kasi (Kepala Seksi) Intelijen di sana,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (31/5).
Laporan tersebut diketahui diterima Kejati Riau pada Maret 2021. Sebulan berselang, laporan tersebut dilimpahkan ke Kejari Inhil.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Kejari Inhil Haza Putra membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan laporan dari Kejati Riau. Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, dengan cara pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Baca Juga: Apresiasi Satgas RAFI 2022, Kebutuhan Energi Mencukupi
“Berdasarkan (penyelidikan) itu, kesimpulannya perlu dilakukan audit untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut,” kata Haza.
Atas kesimpulan tersebut, dilanjutkannya, pihaknya kemudian meminta Inspektorat Kabupaten Inhil untuk menghitung kerugian negara.
“Ternyata, menurut Inspektorat (Inhil), pihak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red) telah mengaudit Dinas Kesehatan Inhil. Isi rekomendasi BPK, adanya kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil,” jelas Haza.
“Kemudian Dinas Kesehatan telah memintakan kelebihan pembayaran tersebut dan telah disetor ke kas Pemkab Inhil,” sambungnya.
Dijelaskannya, berdasarkan isi Rekomendasi BPK itu, Bupati Inhil agar memerintahkan Kepala Diskes Inhil selaku Pengguna Anggaran, untuk memproses serta mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan kelebihan pembayaran dari kegiatan tersebut ke kas daerah.
Editor: Bilhaqi Amjada A'araf
Gedung Riau Pers, Jl. Tuanku Tambusai No. 7
Pekanbaru, Riau, Indonesia 28282

0812-6809-6411
haluanriauonline@gmail.com
©2022 ProMedia Teknologi

source