Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN – Kapolres Pangandaran, AKBP Hidayat, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 terkait antisipasi kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
Hal itu berkenaan kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
Imbauan itu disampaikan kepada masyarakat, toko obat, apotek, dan tenaga kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Pangandaran.
“Bantu untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hidayat melalui pamflet imbauannya yang diterima Tribunjabar.id, Minggu (23/10/2022) sore.
Kemudian, toko obat dan apotek sementara tidak menjual obat secara bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Jawa Barat di Posisi Kedua, Ada 33 Penderita, 16 di Antaranya Meninggal
Baca juga: Belum Ada Kasus Gagal Ginjal Akut di Purwakarta, Pemerintah Sudah Bikin Edaran soal Obat Sirop
Hal itu berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir, kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa adanya resep dokter.
“Tidak panik dan mudah percaya kepada pemberitaan sebelum mengecek kebenarannya,” ucapnya. (*)