Thursday, 16 Rabiul Akhir 1444 / 10 November 2022
Thursday, 16 Rabiul Akhir 1444 / 10 November 2022
Kamis 10 Nov 2022 12:57 WIB
Rep: Amri Amrullah/ Red: Ani Nursalikah
Sebuah masjid di Ovcari, dekat Konjic, Bosnia dan Herzegovina. Pembongkaran Masjid di Kota Konjic, Bosnia Ditunda
REPUBLIKA.CO.ID, KONJIC — Pemilik tanah di Ovcari, dekat Konjic, Bosnia dan Herzegovina di mana sebuah masjid dibangun tanpa izin mencapai kesepakatan lisan dengan perwakilan komunitas Islam di kota tersebut bahwa masjid tidak boleh dihancurkan. Upaya pembongkaran masjid ini merupakan keinginan sebuah lembaga akibat ketidakberesan konstruksi bangunan.
Pembongkaran masjid di Ovcari, rencananya dijadwalkan pada Senin, 7 November lalu namun ditunda selama sebulan mendatang. Hal ini setelah pemilik tanah tempat masjid itu dibangun setuju dengan perwakilan Majlis Komunitas Islam Konjic untuk membayar kerusakan pada bangunan yang dihancurkan sebelum pembangunan bangunan keagamaan, seperti yang dikonfirmasi oleh Jaringan Penelitian Balkan Bosnia dan Herzegovina (BIRN BiH).
Imam kepala masjid di Konjic, Refik Delic, mengatakan kesepakatan lisan telah dicapai dan mereka menunggu tanggapan dari lembaga komunitas Islam di BiH untuk menandatangani kontrak. Dalam surat perintah pembongkaran yang ditandatangani oleh inspektur perencanaan kota dan konstruksi kota Konjic, Sefik Boloban, disebutkan komunitas Islam di kota ini membangun masjid tanpa terlebih dahulu memperoleh izin bangunan.
Dalam keputusan yang dapat diakses oleh BIRN BiH, dijelaskan investor, yaitu Mejlis Komunitas Islam Konjic tidak mematuhi perintah menghentikan pekerjaan dan mendapatkan semua izin konstruksi dalam waktu 60 hari.
“Dalam keseluruhan cerita ini, inspektur yang, dengan atau tanpa tip, seharusnya mengontrol apa yang terjadi di properti orang lain, terutama jika izin perencanaan kota telah dikeluarkan, yang seharusnya diberitahukan kepada mereka,” kata Omerspahic, dilansir Sarajevo Times, Rabu (9/11/2022).
Dia menjelaskan otoritas kota tidak perlu membatalkan izin perencanaan kota karena efeknya akan berakhir setelah satu tahun.
Tidak dilaksanakannya keputusan lembaga
Efendija Delic mengatakan bahwa di Majlis mereka menganggap bahwa mereka memiliki hak atas properti. Dia menjelaskan bahwa pada 1994, pemerintah kota memberi mereka sebuah bangunan tempat tinggal di Ovcari untuk kebutuhan masjid dan sejak itu mereka telah dianggap sebagai pemilik yang sadar.
Dia menyatakan pada 1999 mereka mencoba mendaftarkan tanah dengan Majlis sebagai pemiliknya dan mereka menghubungi ZGP. “Pada 2017, kami menerima persetujuan perencanaan kota, yang tentu saja tergantung pada penyelesaian properti dan hubungan hukum sebelum dimulainya konstruksi. Disepakati dengan perwakilan dari kotamadya Konjic, dengan walikota saat itu, bahwa pekerjaan akan dilanjutkan, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan pada saat yang sama,” kata Delic.
Ketika tanah itu dibeli oleh perusahaan swasta, itu ingin disumbangkan ke Majlis, kata Delic. Kemudian pembeli Adnan Vrtic memiliki niat yang sama. Namun pengacara Sean Buturovic, yang mewakili Vrtic, mengatakan Mejlis menggunakan masjid, terlepas dari keputusan larangan tersebut.
Dapatkan Update Berita Republika
Koalisi Partai Incar Efek Ekor Jas dan Restu Istana di Pilpres 2024
Rencana Akuisisi PT KCI oleh PT MRT Disambut Ancaman Mogok Serikat Pekerja Kereta Api
Ketidakpastian dan Ancaman Resesi 2023: APBN Disetel Dinamis, Pemerintah Optimistis
Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut pada Anak Terus Bertambah, Tersangka Masih Nihil
Pengaruh Sanksi untuk Ganjar Pranowo Terhadap Elektabilitas PDIP
Jateng Jatim
Calon tenaga kerja harus punya bekal keahlian dan keterampilan.
Islam Nusantara
Tantangan generasi sekarang tentu berbeda dengan tantangan para pejuang zaman dulu.
Hukum
Komnas HAM duga sebenarnya ada pihak lain yang harus bertanggungjawab.
Liga Inggris
Beberapa hari lalu, Emery mampu membawa Villa mengatasi MU.
Politik
Nasdem belum cukup menonjol menampung suara pemilih Anies.
9 PHOTO
3 PHOTO
5 PHOTO
5 PHOTO
5 PHOTO
Kamis , 10 Nov 2022, 07:26 WIB
Kamis , 10 Nov 2022, 12:41 WIB
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi)
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved