TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPAREKPU Parepare memilih Nasarong sebagai pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Golkar. 
Keputusan itu sudah masuk ke DPRD Parepare serta sesuai peraturan PKPU nomor 6 tahun 2019
Sesuai keputusan, Nasarong menjadi suara terbanyak selanjutnya setelah Almarhum Andi Nurhatina dan Mulyadi. Nasarong mengumpulkan suara sebanyak 1053 pada pileg lalu. 
Komisioner KPU Divisi Teknis Safriani Sudirman mengatakan mekanisme yang dijalankan sudah sesuai aturan yang ada.
KPU hanya menjawab surat dari DPRD terkait PAW.
“Hanya ada satu nama yang di dalam surat, itu sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2019. Kami di KPU hanya menjawab surat DPRD yang meminta nama calon PAW berdasarkan suara terbanyak berikutnya,” katanya kepada tribun timur, Kamis (10/11/2022) siang.
Kemudian, Golkar Parepare tidak terima dengan keputusan KPU Parepare yang lebih memilih Nasarong PAW DPRD.
Ketua Harian Golkar Parepare Kaharuddin Kadir mengatakan pihaknya telah melayangkan gugatan ke PTUN.
Hal ini berkaitan agar nama Nasarong dianulir atau digantikan karena adanya alasan tertentu.
“Kami terima surat terkait calon PAW yang memenuhi syarat yaitu H Nasarong. Tetapi pada Jumat 4 November 2022 lalu DPD II Golkar Parepare melakukan gugatan terhadap putusan KPU,” katanya.
Partai berlambang beringin itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar. Surat gugatan dengan nomor 124/G/2022/PTUN/MKSR, Jumat 4 November lalu.
Kaharuddin menjelaskan KPU mengabaikan beberapa pemberhentian Nasarong dari DPD II Golkar Parepare
“Kemudian keanggotaan Haji Nasarong itu mereka kesampingkan. Kalau kita lihat di aplikasi memang tidak ada,” ujarnya 
Selain itu, Golkar juga menyurati Walikota dan Gubernur untuk memberikan perhatian pada proses penetapan PAW.

source