TRIBUNMANADO.CO.ID, TALAUD – Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Moktar Arunde Parapaga, mengatakan akan melakukan blacklist terhadap kontraktor yang menangani proyek pembangunan Puskesmas Lirung jika belum selesai sampai pada waktu yang sudah ditentukan. 
Hal tersebut dikatakan Parapaga saat mengunjungi lokasi pembangunan Puskesmas Lirung, Pulau Salibabu, Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada Senin (7/11/2022). 
Masuknya keluhan soal pembangunan Puskesmas Lirung yang terancam tak akan selesai di 2022 ini, membuat Moktar Parapaga bersama inspektorat turun ke lokasi untuk meninjau lokasi. 
Parahnya, dari hasil peninjauan, proyek yang memakan anggaran sekira Rp 6,39 miliar dan dikerjakan CV Alfa Jaya Anugerah tersebut, realisasi pekerjaan baru sekira 14 persen di penghujung tahun ini.
“Sesuai perintah Bupati Elly Engelbert Lasut, saya sebagai Wabup fungsinya pengawasan terhadap semua pekerjaan pembangunan di daerah. Maka kita tidak menginginkan ada pekerjaan yang mangkrak, apalagi ini Puskesmas (Lirung) yang berfungsi sebagai layanan dasar,” kata Parapaga usai meninjau.
Kehadiran Puskesmas Lirung di Pulau Salibabu bertujuan agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima.
Sehingga, kontraktor pemenang tender harus menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan.
“Sangat diharapkan kepada pemborong pekerjaan puskesmas ini agar dapat menyelesaikan pekerjaan bangunan tersebut. Karena kalau tidak dilaksanakan maka pemborong proyek tersebut harus rela menerima konsekuensinya, baik itu denda maupun hukum,” tegasnya.
Jika pekerjaan tidak selesai, Parapaga akan meminta pertimbangan kepada bupati agar pemborong atau kontraktor yang tidak bertanggungjawab untuk di-blacklist.
“Jadi bukan hanya perusahaan yang di-blacklist tapi orangnya juga harus di-blacklist agar tidak lagi diberi proyek. Karena, kalau hanya perusahaan yang di-blacklist, orangnya bisa mengganti perusahaan,” tekan Parapaga.
Baca juga: Perhatian untuk Pengunjung Malalayang Beach Walk Manado, Simak Imbauan Polisi Berikut Ini
Baca juga: Pengangguran karena Pandemi Covid-19 di Sulawesi Utara Berkurang 1.900-an Orang
Para pemborong seharusnya sudah mengetahui kondisi alam di Kabupaten Talaud.
Pasalnya, material harus didatangkan dari luar daerah.
“Kalau di wilayah Manado, material bisa ambil di tempat. Kalau di Talaud, itu harus mendatangkan material dari Manado dan itu butuh tongkang untuk membawa material ke Talaud. Sehingga, harusnya para pemborong yang mendapat pekerjaan di Talaud harus betul-betul memahami kondisi alam Talaud,” kunci Parapaga.
Kasus Asusila yang Menjerat Salah Satu Kepala Desa di Kepulauan Talaud Diduga Mengendap

source