Pemkot Parepare komitmen untuk melunasi utang kepada kontraktor pembangunan Pasar Lakessi. Utang pokok sebesar Rp 8,3 miliar diusulkan untuk dilunasi dengan cara dicicil selama 10 tahun.
“Hasil rapat yang berkembang, rescheduling (dijadwalkan ulang) waktu dan besaran utang. Karena kalau kita disuruh bayar sekaligus itu agak berat karena kondisi keuangan daerah,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Jamaluddin Achmad saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (20/9/2022).
Jamaluddin menuturkan, akumulasi utang Pemkot Parepare kepada kontraktor PT Hutama Karya terkait pembangunan sayap Pasar Lakessi mencapai Rp 11,6 miliar jika dijumlahkan utang pokok Rp 8,3 miliar dan bunga pinjaman. Untuk pembayaran utang ini, DPRD Parepare telah membantu melakukan mediasi dengan pihak PT Hutama Karya di DPRD Makassar pada Senin (19/9).
“Karena kondisi keuangan berat ini juga diusulkan apakah bisa utang pokok Rp 8,3 miliar yang dibayar,” bebernya.
Dia menyampaikan akan meneruskan ke Wali Kota Parepare, Taufan Pawe terkait rekomendasi yang berkembang dalam rapat mediasi bersama pihak PT Hutama Karya. Namun ia menegaskan Pemkot Parepare berkomitmen melakukan pelunasan.
“Kami selaku pihak TPAD akan menyampaikan ke pimpinan hasil rapat kemarin, yang jelas kami Pemkot akan membayar utang tersebut,” tuturnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid menuturkan DPRD dan Pemkot memang menawarkan opsi agar utang yang dihitung hanya utang pokok yakni Rp 8,3 miliar. Tawaran ini telah disampaikan ke pihak PT Hutama Karya melalui kuasa hukumnya.
“Dari hasil rapat, direkomendasikan yang pertama meminta PT Hutama Karya membicarakan dengan direksinya agar utang pemerintah daerah yang dibayar adalah pokoknya saja Rp 8,3 miliar. Diusulkan juga direkomendasi, agar pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun,” tuturnya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT Hutama Karya Nasrullah meminta agar usulan dari pihak Pemkot Parepare itu segera disampaikan secara tertulis. Jika telah ada rekomendasi tertulis, usulan tersebut akan diputuskan melalui kesepakatan direksi PT Hutama Karya.
“Terkait dengan tawaran yang disampaikan tadi, seperti batas waktu mereka minta 10 tahun, ada juga tawaran meminta pokoknya saja itu harus ada dalam bentuk tertulis. Kalau tidak ada itu, kami tidak punya cantolan untuk pertanggungjawabannya seperti apa,” tukasnya.

source