NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Wakil ketua komisi A DPRD Jawa Timur Rohani Siswanto menanggapi pernyataan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) soal postur anggaran APBD Jawa Timur 2023. Politisi Gerindra tersebut menyatakan kalau TAPD Pemprov yang dipimpin Sekdaprov dinilai tak paham aturan dalam dana cadangan dan penyertaan modal.
“Mekanisme dan tahapan penganggarannya secara tegas diatur dalam PP 12/2019. Tertuang dalam Pasal 78 dan Pasal 80.Tentang mekanisme dan tata cara penetapan perda eksekutif harap buka aturan dalam Permendagri 80/2015 jo. Permendagri 120/2018 dan PP 12/2018 serta perda 13/2018. Disitu diatur bagamana mekanisme penetapan perda. Beda antara Raperda APBD dan non-APBD beda nya jauh, ini merupakan kegagapan pembantu gubernur,” jelasnya, Selasa 8 November 2022.
Terkait dengan anggaran penyertaan modal untuk Askrida, sambung Rohani, sudah melanggar PP 12/2019 malah menggunakan istilah dicadangkan dulu di APBD. “Aturan mana yang dipakai, padahal panglima tertinggi adalah hukum dan harus  ditaati. Perda harus ditetapkan terlebih dulu baru dianggarkan dan siapa yang melanggar itu salah,” jelasnya.
Biro hukum sebagai bagian dari eksekutif, kata Rohani, jangan diam saja soal tata aturan. “Kalau eksekutif masih kurang paham apa perlu kemendagri dan kemenkumham diundang untuk kasih pencerahan,” jelasnya.
Soal penambahan alokasi dana transfer dari pusat, lanjut Rohani, DPRD paham soal dana earmark yang sudah ditentukan penggunaannya.Tapi OPD yang ketempatan tidak ada yang masukan dalam RKA nya sewaktu rapar kerja dengan komisi.
“Sangat mungkin di usulan awal pada RAPBD juga ada program yang sama dengan earmark sehingga dobel anggaran. Juga sangat mungkin OPD yang ketempatan masih belum tahu kalau dapat alokasi earmark. Buktinya ndak ada yang memasukan dalm RKA-nya. Ujung-ujungnya pagu anggarannya tidak sama dengan yang dibahas di komisi mitra kerja. Fungsi anggaran itu ada di dprd. Apa memang sengaja mau dihilangkan,” jelasnya.
Rohani mengulas BPKAD dalam rapat juga menegaskan bahwa penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun berjalan adalah 1,6 T dan pengeluaran pembiayaan untuk dana cadangan adalah 300 M. Masih sesuai dengan buku R.APBD. “Lho ini tiba-tiba mau dirubah untuk penerimaan dari SILPA jadi Rp 1,9 T dan dana cadangan jadi Rp 600 M. Ini menyalahi hasil keputusan rapat,” sambungnya.
Terpisah, ketua Fraksi Gerindra Gus Fawait menambahkan pihaknya masih menjaga kemitraan apalagi komitmen Fraksi Gerindra menjaga dan mengawal gubernur dan komitmen itu terjaga sampai saat ini. “Cuman kami tidak mau gubernur ‘dibahayakan’ oleh bawahannya yang kadang ABS (asal bunda senang) dan saat ini kami jalankan fungsi pengawasan, budgeting, dan sekaliguas fungsi legislasi dengan akan menetapkan perda tentang APBD. Kalau tidak diperhatikan maka bisa saja kami akan bersurat resmi ke kenkemendagri,” jelasnya.
Sekdaprov Jatim Adhi Karyono angkat bicara terkait tudingan Ketua Fraksi Gerindra Jatim M Fawait. Adhy bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemprov Jatim dianggap kurang cermat dalam menyusun RAPBD Tahun 2023. Menurut Adhy, apa yang dilakukan TAPD sudah sesuai aturan.
“Tidak ada (yang dilanggar). Semua sesuai regulasinya dan kesepakatan rapat dan evaluasi Kemendagri,” kata Adhy kepada awak media, Minggu (6/11).
Adhy juga menjelaskan terkait Dana Transfer Umum Daerah, Dana Cadangan dan Dana Penyertaan yang dipermasalahkan Fraksi Gerindra Jatim. Ia menjelaskan, Penyusunan Nota Keuangan RAPBD Jatim 2023 sudah berdasarkan KUA dan PPAS yang disampaikan ke DPRD Jatim pada 15 Juli 2022 lalu.
“Di mana penyusunannya berpedoman pada RKPD 2023 yang sudah ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2022,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Adhy, perhitungan pendapatan transfer yang meliputi dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) Non Fisik Bidang Pendidikan menggunakan asumsi sama dengan tahun 2022.
“Sedangkan DAK diluar non fisik tidak dimasukkan dalam per-angkaan Nota Keuangan RAPBD 2023 karena alokasinya ditentukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan daerah melalui aplikasi KRISNA,” jelasnya.
Lebih lanjut Adhy menyatakan, berdasarkan surat PMK per tanggal 29 September 2022 No S-173/PMK/2022 terkait Alokasi Dana Transfer ke Daerah terdapat penambahan pagu dana transfer daerah senilai Rp 1,5 triliun. Dari dana senilai Rp 1,5 Triliun itu, yang bisa digunakan hanya sebesar Rp 952,142 Miliar.
“Karena ada kelebihan asumsi penerimaan pada saat penyusunan Nota Keuangan RAPBD tahun 2023 sebesar Rp 574 miliar yang sudah teralokasikan pada belanja di per-angkaan Nota Keuangan RAPBD 2023,” tegasnya.
Adhy menjelaskan, dana transfer Rp 952,142 miliar tersebut sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah di antaranya untuk kesehatan, pendidikan, PU Sumber Daya Air, PU Bina Marga, Dinas Pertanian-Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan-Kelautan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi UKM, Dinas Penanaman Modal, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
“Rincian alokasi masing-masing sektor tersebut sudah disampaikan oleh TAPD kepada Badan Anggaran DPRD pada 3 November 2022 dan Pimpinan DPRD Jatim,” sebutnya.
“Apabila penjelasan TAPD dirasa kurang maka kami siap untuk menjelaskan kembali di forum Banggar DPRD,” sambungnya.
Adhy juga menyatakan, terkait Dana Cadangan Pilkada Pada Tahun 2022 sudah dialokasikan sebesar Rp 300 M dan berdasarkan kesepakatan dengan DPRD Jatim dialokasikan di BTT.
“Mengingat Perda belum mendapatkan pengesahan Kemendagri. Pada RAPBD 2023 juga dialokasikan kembali sebesar Rp 300 miliar sehingga total sudah ada Rp 600 miliar dari total kebutuhan sekitar Rp 1,1 triliun.
Dana cadangan di BTT yang silpa tersebut akan dialokasikan kembali di APBD 2023 sehingga ada dana cadangan Rp 600 Miliar,” ujarnya.
Lalu soal penyertaan modal BUMD Askrida, Adhy menyebut sifatnya masih pencadangan sembari menunggu penetapan RAPBD Tahun 2023.”Terhadap dana penyertaan modal untuk Askrida senilai Rp 3 Miliar masih bersifat pencadangan yang pengalokasiannya nanti menunggu penetapan RAPBD 2023, jika Perda Penyertaan Modal sudah ditetapkan dan disetujui DPRD Jatim,” jelasnya.
PT Askrida, lanjut Adhy merupakan perusahaan asuransi swasta nasional yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, dan Pemprov Jatim memiliki saham sebesar 3,14%. Dalam rangka melaksanakan ketentuan POJK Nomor 71/POJK.05/2016 terkait penguatan tingkat solvabilitas, Pemprov Jatim telah menyetujui melakukan penambahan modal disetor sebesar Rp 3,14 miliar.
“Saat ini, diusulkan alokasinya dalam Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 3 Miliar, sehingga masih diperlukan penambahan sebesar Rp 140 Juta sesuai hasil RUPS ASKRIDA tahun 2020 serta untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham agar tidak terdilusi. Namun demikian, jika DPRD Jatim tidak menyetujui tambahan penyertaan modal dimaksud, maka akan dialihkan alokasinya,” tandasnya. (setya)
Ikuti berita terkini dari Nusantaranews di Google News, klik di sini.
Welcome, Login to your account.
Welcome, Create your new account
A password will be e-mailed to you.

source