Jumlah penderita gagal ginjal akut di Kota Medan menjadi 11 kasus. Sebelumnya per tanggal 20 Oktober 2022, masih 10 anak.
“Soal ginjal akut data terkini ada 11, enam di antaranya meninggal dunia,” kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution usai rapat paripurna di DPRD Medan, Senin (24/10/2022).
Untuk jumlah pasien yang meninggal, Bobby menyebutkan belum ada penambahan. Pihaknya juga melakukan antisipasi agar tidak ada lagi penambahan korban meninggal dunia.
“Untuk penambahan jumlah meninggal belum ada, mudah-mudahan jangan sampai ada dan ini akan tetap kita antisipasi terus jangan sampai ada korban yang meninggal lagi,” sebutnya.
Kata dia pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penanggulangan kasus gagal ginjal akut pada anak di Kota Medan. Sesuai dengan imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Untuk saat ini kita mengeluarkan SE berdasarkan Kemenkes imbauan tetap pengawasan kepada anak,” ujarnya.
Aturan yang sudah dikeluarkan dirinya saat ini akan ditinjau kembali, apabila Kemenkes mengeluarkan aturan baru.
“Nanti akan saya tinjau lagi dari Kemenkes sudah mengeluarkan aturan baru,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, fenomena penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) pada anak terjadi di Indonesia, termasuk di Kota Medan. Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran sebagai respons penanggulangan penyakit tersebut.
Surat bernomor 440/11891 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution per hari ini, Kamis (20/10/2022). Surat ini juga dikeluarkan oleh Pemkot Medan setelah mendapat laporan dari RSUP H Adam Malik Medan dan RS Columbia Asia.
Dari kedua rumah sakit tersebut, diketahui ada 10 pasien yang terkena GgGAPA, dimana enam di antaranya meninggal dunia. Dari 10 pasien tersebut, enam berasal dari Kota Medan dan empat dari luar Kota Medan.
Untuk merespons hal tersebut, Bobby Nasution mengeluarkan surat yang berisi empat poin. Salah satu poinnya adalah meminta semua fasilitas kesehatan (Faskes) untuk melaporkan setiap menerima pasien GgGAPA di aplikasi RS online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik fasilitas pelayanan tingkat pertama dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus GgGAPA harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR),” salah satu poin yang tertuang dalam surat tersebut.