Elshinta.com – Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dengan menangkap dua pelaku yang diduga sebagai perekrut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan korban di akhir September 2022.

"Dari tindak lanjut laporan, tepat pada hari Senin (7/11) kemarin, kedua terduga perekrut kami tangkap di lokasi berbeda," kata Teddy.

Keduanya yang diduga sebagai perekrut adalah seorang perempuan berinisial SN (37) alias Ela asal Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dan MU (47) alias Tuan Zaki asal Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya menangkap kedua pelaku berdasarkan barang bukti dokumen dan keterangan saksi, korban, maupun ahli.

Hasil penyelidikan mengungkap korban dari kedua terduga pelaku sebanyak sembilan orang. Dari korban, polisi menyita kartu identitas korban, paspor yang mengatasnamakan korban, dan kuitansi pembayaran untuk perekrutan.

Selain menyita barang bukti dan keterangan dari para korban, pihak kepolisian juga mengantongi keterangan ahli dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.

"Jadi, kedua pelaku ini terungkap menjalankan modus dengan menjanjikan korban berangkat bekerja menjadi PMI di Arab Saudi dengan biaya Rp22 juta per orang," ujarnya.

Kedua pelaku membahasakan uang Rp22 juta itu sebagai biaya seluruh kebutuhan administrasi bekerja di luar negeri, seperti pembuatan paspor, cek kesehatan, dan pengurusan visa kerja.

"Sampai dengan dilaporkan, kedua pelaku ini baru melakukan proses cek kesehatan dan pembuatan paspor saja. Belum sampai pemberangkatan," kata Teddy.

Hasil penyelidikan demikian yang kemudian menjadi dasar tim Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap kedua pelaku.

Tindak lanjut dari penangkapan yang mendasar pada hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Pada hari Senin (7/11) kami lakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan keduanya sebagai tersangka yang terindikasi melanggar peraturan Undang-Undang Perlindungan PMI," ujarnya.

Dalam penetapan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

"Tindak lanjut dari penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Polda NTB," kata Teddy.

source