SAMARINDA, Swarakaltim.com – Kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang-anak masih marak terjadi. Kasus ini menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Dalam surat tersebut, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta tak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop. Termasuk apotek-apotek yang tak diperkenankan menjual bebas obat sirop untuk sementara ini.
Menanggapinya, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyatakan bahwa di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya Kota Samarinda, kasus gagal ginjal misterius belum ditemukan.
“Alhamdullah, sampai hari ini belum ada. Mudahan tidak ada,” ujar Deni kepada media ini, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, ia meminta agar pemerintah dan masyarakat tak lengah. Apalagi di Kaltim saat ini tengah memasuki kondisi pancaroba yang mampu membuat ketahanan fisik dan kekebalan tubuh menurun. Terutama pada anak-anak.
“Tetap waspada. Kami imbau orang tua agar memastikan kondisi anaknya sehat dan bugar ke sekolah. Kalau memang kondisi sakit, diistirahatkan saja dulu di rumah. Karena bagaimanapun faktor lelah bisa jadi penyebabnya pula,” pinta Deni.
Apalagi katanya peringatan BMKG di Kaltim ada cuaca ekstrem sampai tanggal 21 besok, dari hujan tiba-tiba kemudian panas. “Sama-sama kita menjaga,” tandasnya.
Selain itu, Deni menegaskan agar apotek-apotek turut menahan penjual-belian obat-obatan dalam bentuk sirop sesuai surat edara Kemenkes RI. Sebab, imbauan tersebut berlaku untuk seluruh daerah Indonesia.
“Saat ini kasus tertinggi di Pulau Jawa. Tapi ini upaya untuk mencegah juga. Kandungan paracetamol mungkin bagus, tapi ketika kondisi fisik menurun mungkin implikasinya menjadi tidak baik. Ini yang saat sekarang Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kemenkes RI sedang mendorong BPOM untuk memastikan,” ujar politisi Gerindra tersebut.
Ia mengharapkan agar mengikuti edaran yang ada. Kepada apotek tidak melakukan penjualan bebas akan obat yang dilarang pemerintah.
Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirop yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut diantaranya, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Penetapan obat sirop yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). (adv-dprdsamarinda)
Copyright © PT. MEDIA SWARA KALTIM
Anda harus untuk menerbitkan komentar.

source