BANDA ACEH, iNews.id – Pelanggar syariat Islam di Banda Aceh, dieksekusi hukuman cambuk. Satu dari empat yang dihukum cambuk merupakan perempuan dengan kasus ikhtilat atau perbuatan mesum.
Eksekusi dilakukan di lokasi cambuk Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (9/11/2022). Para terdakwa ini menerima hukuman cambuk berfareasi dari 15 kali hingga 30 kali dan di kurangi masa penahanan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Aceh, Marzuki mengatakan, para pelaku melanggar Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Tiga terdakwa dengan kasus ikhtilat atau mesum dan satu terdakwa dengan kasus meisir atau judi,” kata Marzuki, Rabu (9/11/2022).
Dari pantauan di lokasi, tampak terdakwa dibawa dengan mobil tahanan secara terpisah antara pria dan perempuan. Terdakwa pria digiring sekaligus dengan tangan diborgol.
Sebelum menjalani proses hukuman cambuk, para terdakwa dicek kesehatannya terlebih dahulu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
BERITA TERKAIT
KOMENTAR
Deschidere cont Binance
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
binance hesabi
I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.
Bonus de parrainage Binance
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
create a binance account
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good. https://www.binance.com/register?ref=IHJUI7TF