BANDA ACEH, iNews.id – Pelanggar syariat Islam di Banda Aceh, dieksekusi hukuman cambuk. Satu dari empat yang dihukum cambuk merupakan perempuan dengan kasus ikhtilat atau perbuatan mesum.
Eksekusi dilakukan di lokasi cambuk Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (9/11/2022). Para terdakwa ini menerima hukuman cambuk berfareasi dari 15 kali hingga 30 kali dan di kurangi masa penahanan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Aceh, Marzuki mengatakan, para pelaku melanggar Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Tiga terdakwa dengan kasus ikhtilat atau mesum dan satu terdakwa dengan kasus meisir atau judi,” kata Marzuki, Rabu (9/11/2022).
Dari pantauan di lokasi, tampak terdakwa dibawa dengan mobil tahanan secara terpisah antara pria dan perempuan. Terdakwa pria digiring sekaligus dengan tangan diborgol.
Sebelum menjalani proses hukuman cambuk, para terdakwa dicek kesehatannya terlebih dahulu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Bagikan Artikel:

BERITA TERKAIT
KOMENTAR

source