Wednesday, 15 Rabiul Akhir 1444 / 09 November 2022
Wednesday, 15 Rabiul Akhir 1444 / 09 November 2022
Rabu 09 Nov 2022 05:25 WIB
Red: Ani Nursalikah
Sejumlah siswa menunjukkan kotak makan yang berisi menu bergizi seimbang pada kegiatan Gerakan Nasional Aksi Bergzi di SMP Negeri 19 Palembang, Sumsel, Rabu (26/10/2022). Aisyiyah Perjuangkan Isu Stunting pada Muktamar 48 Muhammadiyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga otonom persyarikatan Muhammadiyah, Aisyiyah, memperjuangkan isu stunting pada Muktamar ke-48 Muhammadiyah Aisyiyah yang berlangsung pada 18-20 November 2022, di Surakarta, Jawa Tengah.
“Dari Aisyiyah kami juga mengangkat isu strategis, ada yang sama, ada juga yang berbeda dengan yang diangkat oleh Muhammadiyah. Saya melihat yang tidak diangkat Muhammadiyah itu isu strategis tentang stunting,” ujar Ketua Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah Masitoh Chusnan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Masitoh mengatakan isu stunting harus menjadi perjuangan semua pihak, terutama kaum perempuan. Isu stunting, kata dia, menegaskan Aisyiyah sebagai gerakan perempuan Islam yang berkemajuan memiliki perhatian khusus pada masalah anak dan perempuan.
“Karena bagaimanapun Aisyiyah memang sangat peduli terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh perempuan dan anak,” kata dia.
Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menjelaskan stunting merupakan ancaman bagi masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, pada Muktamar ke-48 Aisyiyah memasukkan isu stunting ke dalam isu-isu strategis, karena Aisyiyah tidak ingin Indonesia mengalami kemandegan generasi di masa depan.
Selain itu, pada Muktamar ke-48 Aisyiyah juga membahas materi Risalah Perempuan Berkemajuan. Risalah ini merujuk pada pemahaman Islam Berkemajuan yang dikonseptualisasi oleh Muhammadiyah.
“Tentang perempuan berkemajuan ini kita tentu mengacu kepada Islam berkemajuan dari konsepnya Muhammadiyah, hanya saja lebih fokus ke masalah-masalah perempuan, di situ kami sudah punya naskahnya yang akan disahkan di Muktamar,” kata dia.
Dapatkan Update Berita Republika
Koalisi Partai Incar Efek Ekor Jas dan Restu Istana di Pilpres 2024
Rencana Akuisisi PT KCI oleh PT MRT Disambut Ancaman Mogok Serikat Pekerja Kereta Api
Ketidakpastian dan Ancaman Resesi 2023: APBN Disetel Dinamis, Pemerintah Optimistis
Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut pada Anak Terus Bertambah, Tersangka Masih Nihil
Pengaruh Sanksi untuk Ganjar Pranowo Terhadap Elektabilitas PDIP
Jateng Jatim
Aksi ini murni atas inisiatif masing-masing personal jurnalis.
Eropa
Rusia membahas masalah keamanan dengan pemerintah Iran.
Umum
Masyarakat kembali diimbau untuk memperketat protokol kesehatannya lagi.
Liga Dunia
PSG pun dilaporkan sudah mempersiapkan diri apabila Mbappe memilih untuk hengkang.
Hukum
Pasal penyerangan harkat dan martabat presiden berada di Pasal 218 Ayat 1.
6 PHOTO
7 PHOTO
8 PHOTO
6 PHOTO
2 PHOTO
Rabu , 09 Nov 2022, 00:09 WIB
Rabu , 09 Nov 2022, 16:37 WIB
Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
newsroom@rol.republika.co.id (Redaksi)
sekretariat@republika.co.id (Redaksi)
marketing@republika.co.id (Marketing)
Copyright © 2018 republika.co.id, All right reserved