RILISID, Lampung Selatan — Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, menyatakan belum menerima laporan hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Baik laporan dari pedagang, peternak, belantik, maupun dari Balai Veteriner,” kata Rini, Jumat (20/5/2022).
Dia menyebut dari hasil rakor di provinsi sehari sebelumnya, hampir semua langkah antisipasi sudah dilaksanakan. Seperti pengawalan dan pengawasan terhadap hewan ternak.
“Mereka minta terbitkan SE bupati, kita sudah. Mereka minta buat satuan tugas, kita sudah ada. Pelaksanaan di lapangan juga sudah berjalan,” ungkapnya.
Rini mengatakan pihaknya juga membatasi lalu lintas hewan ternak untuk memutus dan mengantisipasi hewan ternak sakit PMK masuk Lamsel.
“Pihak karantina sudah mengeluarkan surat aturan. Jadi untuk pedagang yang akan mengirimkan hewan keluar daerah, hewan-hewan tersebut harus dikarantina dulu selama 14 hari. Dengan pertimbangan 14 hari itu masa inkubasinya,” jelas dua
Rini juga menambahkan pihaknya telah melakukan pengecekan ke kandang-kandang atau ke sentra-sentra hewan ternak di Lamsel.
“Kita bersama dengan Bhabinkamtibmas sudah turun ke peternak yang ada di desa-desa,” pungkasnya. (*)
RILISID, Lampung Selatan — Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, menyatakan belum menerima laporan hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Baik laporan dari pedagang, peternak, belantik, maupun dari Balai Veteriner,” kata Rini, Jumat (20/5/2022).
Dia menyebut dari hasil rakor di provinsi sehari sebelumnya, hampir semua langkah antisipasi sudah dilaksanakan. Seperti pengawalan dan pengawasan terhadap hewan ternak.
“Mereka minta terbitkan SE bupati, kita sudah. Mereka minta buat satuan tugas, kita sudah ada. Pelaksanaan di lapangan juga sudah berjalan,” ungkapnya.
Rini mengatakan pihaknya juga membatasi lalu lintas hewan ternak untuk memutus dan mengantisipasi hewan ternak sakit PMK masuk Lamsel.
“Pihak karantina sudah mengeluarkan surat aturan. Jadi untuk pedagang yang akan mengirimkan hewan keluar daerah, hewan-hewan tersebut harus dikarantina dulu selama 14 hari. Dengan pertimbangan 14 hari itu masa inkubasinya,” jelas dua
Rini juga menambahkan pihaknya telah melakukan pengecekan ke kandang-kandang atau ke sentra-sentra hewan ternak di Lamsel.
“Kita bersama dengan Bhabinkamtibmas sudah turun ke peternak yang ada di desa-desa,” pungkasnya. (*)
Platform • Terverifikasi Dewan Pers • Redaksi Lampung • Kode Etik • Disclaimer • Karir • Pedoman Media Siber • Terverifikasi KOMINFO • Kontak
Jl. Sisingamangaraja Lk.II RT. 003 RW.05 Kel. Kelapa Tiga Permai, Kelapa Tiga, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung City, Lampung 35119
[email protected]
RILISID