Seorang pria bernama M Ikwan (24) asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi setelah terbukti menjadi kurir (sebelumnya disebut bandar) sabu seberat 11 kg di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ikwan mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 100 juta dalam melakukan aksinya.
“Tersangka (M Ikbal) berhasil ditangkap sesuai keterangan dua buruh pelabuhan yang dia suruh mengangkut ember berisi sabu 11 kg,” kata Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Bambang Supriady saat jumpa pers di Polres Parepare, Senin (8/8/2022).
Bambang mengatakan, Ikwan ditangkap Selasa (26/7) lalu di Desa Wellulang, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Kepada polisi dia mengaku tergiur mau membawa sabu tersebut karena imbalan yang dijanjikan oleh pemiliknya.
“Dijanji Rp 100 juta jika berhasil membawa barang ke tujuan (Pelabuhan Nusantara Parepare). Tetapi berhasil kami gagalkan upaya peredaran sabu tersebut,” bebernya.
Selain dijanji uang senilai Rp 100 juta, Ikwan juga lebih dulu telah diberikan uang jalan untuk memuluskan aksinya. Namun uang tersebut sudah hampir habis.
“Ada uang jalan dikasih Rp 10 juta, tapi sudah dipakai dan tersisa Rp 2,1 juta,” sebutnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, Ikwan mengakui mendapatkan sabu seberat 11 kg yang ditaksir senilai Rp 16,5 miliar ini dari warga Malaysia. Ikwan diminta yang mengantar barang dari Nunukan, Kaltara menuju Pelabuhan Nusantara, Parepare, Sulsel.
“Ada dua orang warga Malaysia yang menyuruh dia mengantar itu barang. Kita tetapkan sebagai DPO dan inisialnya kita rahasiakan karena masih pengejaran,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu ini bermula saat personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Nusantara (Polsek KPN) Parepare, melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang kapal pada Senin (25/7) lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan barang, ditemukanlah satu buah karung berwarna putih yang dibawa oleh dua orang buruh angkut pelabuhan berinisial AQ dan HS.
“Setelah diperiksa oleh anggota kami, ternyata dalam karung tersebut berisi dua buah ember plastik besar berisi sebelas bungkus narkotika jenis sabu,” jelas Andiko.
Dua buruh inilah yang kemudian mengaku disuruh membawa barang oleh tersangka Ikwan dan diupah Rp 200 ribu per orang. Polisi pun bergerak cepat menangkap Ikwan berdasarkan keterangan dua buruh angkut tersebut.
Atas perbuatannya, Ikwan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Narkotika.
Sebelumnya diberitakan, Ikwan sudah ditangkap polisi di Kabupaten Bone, Sulsel. Ikwan sebelumnya memanfaatkan dua buruh panggul untuk mengeluarkan barang tersebut dari Pelabuhan Nusantara Parepare.
“Kami sudah menangkap M Ikwan Amir selaku orang yang menyuruh dua kurir mengangkut ember berisi sabu seberat 11 kg,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare, Iptu Syukri saat dikonfirmasi, Selasa (2/8).
Syukri menjelaskan, penangkapan Ikhwan dilakukan pada Rabu (27/7) lalu di Kabupaten Bone. Ia ditangkap atas informasi yang diberikan dua orang buruh yang sebelumnya ia upah untuk membawa sabu seberat 11 kg dari Pelabuhan Nusantara.
“Kita tangkap di Kabupaten Bone setelah melakukan interogasi mendalam terhadap dua buruh yang mengaku disuruh membawa sabu tersebut dari seseorang,” paparnya.

source