Eks Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Adi Hidayah Saputra mengaku dicopot dari jabatannya karena sejumlah postingan yang dinilai melanggar disiplin ASN. Salah satunya karena postingan soal ‘Wali kota palsu’ di grup WhatsApp (WA).
“Jadi soal wali kota palsu itu sebenarnya perbincangan di grup (WA) tertutup dan dijadikan bukti (pencopotan),” ungkap Adi Hidayah kepada detikSulsel, Kamis (22/9/2022).
Adi menuturkan, dia awalnya menyebarkan link satu akun medsos yang memakai nama dan foto Wali kota Parepare, Taufan Pawe ke grup WA. Adi kemudian menyebut kalau akun tersebut akun wali kota palsu. Hanya saja postingannya di grup WA tersebut dipelintir seolah menuduh wali kota Parepare itu wali kota palsu.
“Ya mungkin ada orang di grup (WA) yang memanfaatkan kesempatan. Padahal akun atau orang yang pakai foto pak Wali dan nama Taufan Pawe itu yang saya maksud wali kota palsu tetapi ditanggapi pihak lain bahwa yang saya maksud wali kota palsu (Taufan Pawe),” bebernya.
Justru menurut Adi, dia ingin memberikan informasi kepada anggota grup WA tersebut bahwa ada akun palsu mengatasnamakan wali kota Parepare. Dia bermaksud meminta anggota grup berhati-hati tertipu akun palsu tersebut.
“Saya tampilkan gambar dan link akun sosmed tersebut. Tapi itu perbincangan di grup WA,” bebernya.
Dia membantah bila ada postingannya yang menyebut secara langsung Walkot Parepare Taufan Pawe sebagai wali kota palsu. Hal ini sudah disampaikannya saat dimintai klarifikasi termasuk saat di-BAP.
“Saya pernah diklarifikasi dan saya bilang bukan. Cuman orang tafsirkannya itu (Taufan Pawe) wali kota palsu. Mungkin si pemeriksa sudah terkondisi dengan situasi yang lain (saat itu). Saya merasa postingan sama sekali tidak menyerang pak wali,” tuturnya.
Adi Hidayah Saputra diketahui dicopot Mendagri Tito Karnavian dari jabatannya sebagai Kadis Dukcapil Parepare. Sejumlah postingan Adi di medsos dinilai melanggar disiplin sebagai ASN.
“Benar, (pencopotan Adi Hidayah Saputra) diberhentikan sesuai surat keputusan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-5424 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian,” ungkap Kepala BKPSDM Parepare Adriani Idrus saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (22/9).
SK pemberhentian Adi Hidayah telah diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare pada 16 September 2022. Kemudian merujuk surat Mendagri tersebut, yang bersangkutan kemudian resmi diberhentikan atau dicopot jabatannya mulai Senin (19/9).
“Pemberhentian terhadap yang bersangkutan diberlakukan mulai Senin (19/9) lalu,” paparnya.
Adriani menegaskan, pencopotan Adi Hidayah sebagai Kadis Dukcapil tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinilai melanggar disiplin sebagai ASN. Adi memposting di medsos yang dinilai tidak seharusnya dilakukan sebagai ASN.
“Dia dicopot karena melanggar aturan UU Nomor 49 tentang Disiplin ASN. Jadi ada beberapa unggahan di media sosial yang dinilai tidak menjaga integritas dan keteladanan,” bebernya.