Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 secara bertahap mulai 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.
Penumpang yang akan naik kereta api untuk perjalanan jarak jauh tetap diwajibkan memenuhi ketentuan sudah vaksin ketiga atau vaksin booster Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, syarat bepergian kali ini masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Pihaknya akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Sejak memasuki stasiun, calon penumpang akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.
Joni mengatakan, penumpang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan bisa ditolak naik kereta api.
PT KAI menetapkan periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023.
Tiket Kereta nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Baca juga: PT KAI Buka Pembelian Tiket Mudik Natal dan Tahun Baru Mulai 7 November
Joni Martinus mengatakan selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Menjelang periode libur Nataru KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.
“KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari,” kata dia, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Kemenhub Prediksi Pergerakan Masyarakat di Libur Nataru 60,6 Juta Orang
Pihaknya juga mengingatkan agar teliti dalam memasukkan tanggal, pilihan rute, dan data diri ketika melakukan pemesanan.