ADVERTISEMENT
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Adi Hidayah Saputra dicopot Mendagri Tito Karnavian dari jabatannya. Sejumlah postingan Adi di media sosial (medsos) dinilai melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Benar, (Adi Hidayah Saputra) diberhentikan sesuai surat keputusan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-5424 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian,” ungkap Kepala BKPSDM Parepare Adriani Idrus saat dimintai konfirmasi, seperti dilansir detikSulsel, Kamis (22/9/2022).
SK pemberhentian Adi Hidayah telah diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare pada 16 September 2022. Kemudian, merujuk surat Mendagri tersebut, yang bersangkutan kemudian resmi diberhentikan atau dicopot jabatannya mulai Senin (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberhentian terhadap yang bersangkutan diberlakukan mulai Senin (19/9) lalu,” paparnya.
Adriani menegaskan Adi Hidayah dicopot sebagai Kadis Dukcapil karena dinilai melanggar disiplin sebagai ASN.
“Dia dicopot karena melanggar aturan UU Nomor 49 tentang Disiplin ASN. Jadi ada beberapa unggahan di media sosial yang dinilai tidak menjaga integritas dan keteladanan,” bebernya.
Menurut Adriani, ada postingan Adi yang dinilai menyerang kebijakan Wali Kota Parepare. Namun postingan Adi di medsos, menurutnya, banyak yang dinilai melanggar disiplin selaku ASN.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga ‘Longsor Tutup Jalan di Parepare Sulsel, 4 Rumah Terdampak’:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT