RUU APBN 2023 sudah disetujui DPR dalam rapat paripurna tanggal 29 September 2022 untuk disahkan menjadi UU. Dalam RUU APBN 2023 yang disetujui DPR tersebut terdapat bagian Transfer ke Daerah (TKD). TKD pada tahun 2023 jumlahnya mencapai Rp814,72 triliun. Rincian lebih detail akan ada dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara TA 2023.
Adapun Alokasi TKD 2023 tersebut rinciannya adalah:
Rincian Alokasi TKD 2023 disampaikan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bakti kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia dengan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan tentang Rincian TKD bernomor S-173/PK/2022 pada tanggal 29 September 2022. Perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 yang bunyinya sebagai berikut:
Sehubungan dengan telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022, dengan ini kami sampaikan daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023, yang terdiri atas:
Daftar rincian alokasi tersebut dapat dilihat di laman www.djpk.kemenkeu.go.id dan selanjutnya secara resmi akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Sebagai informasi, dapat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan dan untuk menjaga integritas, maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Selanjutnya, pengelolaan Transfer ke Daerah agar dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan dan akuntabel, bersih dari praktik korupsi dan tidak ada konflik kepentingan.
Alokasi TKD 2023 ini diposting di laman Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI dengan judul Rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran 2023. Dan semua proses pengalokasian TKD setiap Provinsi/Kabupaten/Kota telah sesuai dengan kebijakan pengalokasian dan telah melalui tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK yang menjanjikan sesuatu mengenai alokasi TKD suatu daerah, kiranya dapat dipahami bersama bahwa itu tidak benar. Setiap pegawai DJPK telah berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi DJPK. Kiranya ada pihak/oknum yang mengatasnamakan DJPK dapat dilaporkan DJPK melalui Call Center DJPK 0811-150420-7.
Adapun rincian alokasi TKD TA 2023 per daerah dapat diunduh melalui tautan di bawah ini:
Demikianlah rincian Alokasi TKD 2023 atau Transfer ke Daerah 2023.
Privacy Policy | Tentang | Facebook | E-Mail | Twitter

source