KABARFAJARPemkot Serang membuka formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  atau PPPK  2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Penerimaan PPPK 2022 di Pemkot Serang berdasarkan surat pengumuman Nomor : 810/205/BKPSDM/2022 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.
Penerimaan PPPK di Pemkota Serang sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 827 tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2022 serta Keputusan Walikota Serang Nomor : 800/kep.192-BKPSDM/X/2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Edisi 3 November 2022, Jangan Sampai Terlewat
Dikutip dari laman BKPSSM Kota Seranf, untuk jumlah alokasi formasi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Serang sebanyak 1.523 dengan rincian, Guru sebanyak 1.465, Tenaga Kesehatan 34 dan Tenaga Teknis sebanyak 24 formasi.
Berikut persyaratan PPPK Pemkot Serang 2022 di lingkungan Pemerintahan Kota Serang
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengada yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakut tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Editor: Tuti Ameliah
Jl. KH Ahmad Dahlan RT 001/01 No 17A Kelurahan Petir,
Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

08953-9717-4004
rdkabarfajar@gmail.com
©2022 ProMedia Teknologi

source