Kondisi tersebut menjadikan kebijakan kesehatan belum sepenuhnya berlandaskan pada data yang menyeluruh serta pelayanan kesehatan yang kurang efisien.
Hal itu diungkapkan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Papua Barat, Melkias Werinussa, Rabu (2/10/2022) saat membuka Seminar Nasional Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan masyarakat Indonesia dan musyawarah daerah, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Ke-II Provinsi Papua Barat.
Salah satu permasalahan kesehatan di indonesia sekarang adalah data kesehatan yang terfragmentasi karena banyaknya aplikasi dan keterbatasan regulasi dalam standarisasi dan pertukaran data.
Pandemi covid-19 dan perkembangan teknologi mendorong kementerian kesehatan (Kemenkes) RI untuk segera melakukan transformasi digital kesehatan sebagai lompatan menuju sektor kesehatan indonesia yang semakin maju dan berkeadilan.
Memang sistem kesehatan saat ini harus di era digitalisasi artinya laporan yang biasanya dibuat manual sekarang tak lagi demikian karena harus berbasis digital.
Melkias Werinussa mengatakan, aplikasi pelaporan di bidang kesehatan ada 400 aplikasi yang di buat oleh pemerintah pusat dan daerah.
Dengan adanya begitu banyak aplikasi tersebut maka melalu pemerintah pusat akan dirampingkan, sehingga memudahkan akses.
“Jadi sekarang semua pelaporan Sudah tidak manual lagi tetapi pakai digitalisasi yang terkendali,”ujarnya
Supaya masyarakat tidak merasa bingung, dan tidak bertanya aplikasi yang mana yang dipakai sebagai rujukan pelaporan.
Tetapi ada kebijakan dari kementrian kesehatan, transformasi digitalisasi akan di permudah. Sehingga masyarakat juga bisa mengakses tak hanya petugas kesehatan saja.
Hal senada dikatakan ketua IAKMI Papua Barat, Ketua IAKMI Papua Barat Thomas O Sagawari SKM.,M.Kes bahwa untuk penerapan aplikasi kesehatan sebenarnya sudah di lakukan hanya karena masih terlalu banyak aplikasinya.
“Seperti yang disebutkan bapak asisten II bahwa, ada 400 aplikasi di buat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sekarang sudah di tetapkan pelaporan – pelaporan berupa aplikasi mulai dari anggaran pelaksanaan maupun evaluasi sekarang sudah pakai,”bebernya
Khusus yang Papua barat memang ada aplikasinya, tetapi secara teknis pihaknya belum terlalu memahami. Tetapi sudah ada bidang yang menangani terutama pada dinas kesehatan provinsi PB.
“Dengan aplikasi itu kita bisa mengetahui data stunting berapa persen di Papua Barat kemudian diinformasikan ke kabupaten dan kota untuk sinkronisasi mana yang masih tinggi, mana yang perlu di pertahankan dan angka itu tidak boleh naik lagi,”cecar ketua IAKMI.(jp/fir)




©Copyright 2019-2021 Jagatpapua.com All rights reserved. Publish By: PT. RAHNZA PAPUA INDONESIA. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesa Nomor AHU-0014252.AH.01.01.Tahun 2019

source