HARIANTERBIT.com – Pengamat Sistem Kesehatan, Iskandar Sitorus mengatakan, harus ada pertanggungjawaban secara pidana terhadap pelaku atau pemilik perusahaan farmasi yang menyebabkan gagal ginjal akut. Apalagi korban gagal ginjal akut telah mencapai ratusan korban jiwa.
“Selain itu juga harus ada pertanggungjawaban secara perdata dan ganti rugi terhadap korban yang meninggal dunia dan para korban yang dirawat,” ujar Iskandar Sitorus kepada Harian Terbit, Selasa (1/1/2022).
Hukum Berat
Sementara itu, pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi, Jakarta, Joran Pulungan juga mengatakan, sebagai orang tua tentu menginginkan hukuman yang seberat-beratnya bagi pemilik maupun pemimpin perusahaan farmasi yang mengedarkan obat yang mengakibatkan gagal ginjal akut. Namun, kalau segi hukum tentu ada aturan hukum terkait dengan UU Kesehatan.
Baca Juga: Tembus 304 Kasus, Penderita Gangguan Ginjal Akut Terbanyak dari DKI Jakarta
“Di UU Kesehatan diatur pidananya bagi perusahaan yang mengedarkan obat yang tidak sesuai dengan aturan yang diatur di dalam UU Kesehatan. Bisa 10 tahun penjara atau bisa lebih,” ujarnya.
Ketua Infokom Dewan Pimpinan Pusat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPP PEKAT IB) Lisman Hasibuan mengatakan, hukuman mati adalah sanksi paling tepat untuk para pelaku atau pemilik perusahaan farmasi yang menyebabkan gagal ginjal akut yang dialami anak-anak.
Atas fenomena gagal ginjal akut, DPP PEKAT IB juga telah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri, Selasa (1/11/2022).
“Dalam laporannya, DPP PEKAT IB meminta Kapolri tangkap Menkes RI dan BPOM. Keduanya dianggap lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mengawasi peredaran obat obatan yang mengandung bahan kimia berbahaya,” ujarnya.
“Karena lalai sehingga membuat banyak anak anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut,” paparnya
Editor: Zahroni Terbit
Jl. Duri Raya No. 64B RT/RW 06/01 Kel. Duri Kepa,
Kec. Kebun Jeruk, Jakarta Barat 11510
(021) 5683948 – Fax: (021) 29336195
hanter.online[at]gmail.com
©2022 ProMedia Teknologi