TRIBUN-BALI.COM – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, akan membangun dua rumah sakit di Gumi Keris.
Pembangunan rumah sakit ini, rencananya akan berlokasi di Kecamatan Abiansemal dan Petang.
“Kita akan bangun rumah sakit di dua wilayah yakni di Petang dan Abiansemal.
Bahkan kita menginginkan di Badung ada rumah sakit tanpa kelas,” kata Giri Prasta saat ditemui beberapa hari lalu.
Pihaknya mengaku, pembangunan rumah sakit untuk mempermudah pelayanan kesehatan di Badung.
Baca juga: Butuh Anggaran, Rp78 M, Giri Prasta Akan Bangun Dua Rumah Sakit di Badung
Baca juga: Gebyar KBS, Bupati Giri Prasta Anggarkan Rp 107 Miliar Untuk Pelayanan Kesehatan
Sehingga masyarakat bisa menikmati layanan kesehatan yang diberikan.
“Jadi rumah sakit ini untuk menjangkau program Krama Badung Sehat (KBS) sehingga masyarakat bisa cepat terbantu,” katanya.
Diakui, dalam pembangunan rumah sakit tersebut, Giri Prasta mengatakan, akan mengubah Puskesmas yang ada.
Untuk di wilayah Abiansemal, akan menggunakan Puskesmas Abiansemal. Sedangkan untuk di Kecamatan Petang akan mengubah Puskesmas Petang II.
“Ini masih proses, rencana tahun 2023 agar bisa terealisasi. Astungkara bisa,” tegas mantan Ketua DPRD Badung itu.
Lebih lanjut Giri Prasta mengatakan, untuk mengubah Puskesmas menjadi rumah sakit, pihaknya membutuhkan anggaran Rp 78 miliar. Dengan adanya rumah sakit, maka pe layanan kesehatan dari hidup, lahir, mati di Badung bisa berjalan sesuai harapan.
“Anggarannya kira-kira Rp 78 miliar, target realisasi tahun 2023, karena cita-cita saya ke depan ingin rumah sakit di Badung ini tanpa kelas. Sehingga semua masyarakat bisa menikmatinya,” imbuh Giri Prasta.
Seperti diketahui, program KBS terkait tanggungan biaya rumah sakit diluar BPJS bisa dinikmati kembali oleh masyarakat Badung. Bahkan Pemkab Badung sudah menyediakan anggarkan Rp 107 miliar untuk mendukung pe layanan kesehatan hingga akhir Desember 2022 mendatang.
Ada 13 layanan manfaat tambahan KBS gratis bagi Masyarakat Badung, yang terdiri dari layanan penitipan dan pengawetan jenazah sesuai peraturan perundang-undangan serta transportasi jenazah.
Surat keterangan visum et repertum, surat keterangan sehat jasmani rohani dan bebas Narkoba, pelayanan penderita HIV AIDS di luar yang ditanggung pemerintah.
Pelayanan tubektomi interval, pelayanan mengatasi kemandulan (kecuali bayi tabung), pelayanan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat/alcohol, pe layanan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri.
Pe layanan kesehatan akibat gangguan olahraga berat, pelayanan kontrasepsi yang tidak dijamin pemerintah, pelayanan pemeriksaan penunjang diluar tanggungan JKN, pemeriksaan kesehatan Calon Haji selain vaksin Meningitis, rehabilitasi medis terhadap pecandu dan penyalahgunaan NAPZA. (*)