Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumedang mengeluarkan surat edaran terkait larangan pemberian resep obat sirup jenis apapun oleh seluruh apotek serta fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah maupun swasta.
Surat edaran yang dikeluarkan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.01.05 III/3461/2022, 18 Oktober 2022 terkait kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal.
Serta Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat nomor 15801/KS.08/SDK tanggal 21 Oktober 2022 hal kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) di Provinsi Jawa Barat.
“Jadi sampai dengan ada informasi terbaru dari Kemenkes, semua apotek, fasiltas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta tidak bisa mengeluarkan obat sirup dalam bentuk apa pun dulu,” ungkap Kepala Dinkes Sumedang Dadang Sulaeman kepada detikJabar, Minggu (23/10/2022).
Dadang menyebut, adapun untuk lima jenis obat yang diduga memiliki kandungan berbahaya sebagaimana rilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), saat ini oleh seluruh apotek di Sumedang sudah ditarik dan tidak dijual.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan saat ini sudah bergerak ke bawah terkait sosialisasi terkait obat sirup ini,” ujarnya.
Dadang mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu rilis dari Kemenkes dan BPOM terkait daftar merk obat sirup apa saja yang aman digunakan untuk resep bagi pasien.
“Saat ini kita masih menunggu sampai kapan kebijakan ini dan menunggu obat list obat apa saja yang aman, mudah-mudahan Senin besok sudah ada rilisnya, nah setelah itu obat-obat yang ada akan diretur (dikembalikan) untuk obat-obat yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Untuk di Sumedang sendiri, kata Dadang, sejauh ini belum ada laporan terkait kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.
“Setelah saya konfirmasi kepada pihak RSUD Sumedang maupun ke rumah sakit swasta Pakuwon dan Harapan Keluarga dan saya juga koordinasi dengan ikatan dokter Indonesia (IDI) cabang Sumedang, belum ada laporan terkait kasus gagal ginjal akut tersebut,” katanya.
Dadang menambahkan, pihaknya pun melalui Unit Farmasi dari Dinkes Sumedang telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah apotek di Sumedang untuk memastikan terkait apakah masih ada yang menjual obat dalam bentuk sirup tersebut.
“Kita simpulkan semuanya sudah mengikuti edaran yang Kemenkes buat,” ujarnya.

source