Petugas Gabungan Temukan Tumpukan Kayu Jati Ilegal
Bengkel Terbakar, Kerugian Puluhan Juta, Penyebab Masih Misterius
Pemdes Olean Launching Lembaga Pendidikan TOA
Warung Remang-Remang Diminta Tidak Jual Miras
Peringati Maulid Nabi, Warga Kirab Tapekong hingga Pencak Obor
Tim KKI BWI Juara Grup Terkreatif
Bupati Ipuk Minta Kegiatan Festival Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi
Fokus Gerak dan Formasi, Ribuan Penari Gandrung Berlatih sampai Malam
Stikes Banyuwangi Luluskan Ratusan Tenaga Kesehatan
Petugas Gabungan Temukan Tumpukan Kayu Jati Ilegal
Bengkel Terbakar, Kerugian Puluhan Juta, Penyebab Masih Misterius
Pemdes Olean Launching Lembaga Pendidikan TOA
Warung Remang-Remang Diminta Tidak Jual Miras
Peringati Maulid Nabi, Warga Kirab Tapekong hingga Pencak Obor
Tim KKI BWI Juara Grup Terkreatif
Bupati Ipuk Minta Kegiatan Festival Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi
Fokus Gerak dan Formasi, Ribuan Penari Gandrung Berlatih sampai Malam
Stikes Banyuwangi Luluskan Ratusan Tenaga Kesehatan
RADAR GENTENG – Jajaran Polsek Pesanggaran bersama petugas medis dari Puskesmas Pesanggaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait peredaran obat sirup yang ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di sejumlah apotek, toko obat, dan depot jamu yang ada di daerahnya, Rabu (26/10).
Dalam sidah itu, menemukan sejumlah obat sirup yang dilarang karena diduga mengandung etilen glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG) masih dijual di toko obat. “Sidak kita lakukan bersama unsur reserse kriminal (reskrim), samapta, dan bhabinkamtibmas, ditemani petugas medis dari Puskesmas Pesanggaran,” kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Basori Alwi.
Dalam sidak ini, terang dia, ada tiga apotek, satu toko obat, dan satu depot jamu yang diperiksa. Hasilnya, dua apotek, toko obat, dan depot jemu ditemukan masih menyediakan obat sirup yang sudah dilarang BPOM. “Obat sirup yang jelas-jelas dilarang BPOM dipajang di apotek, toko obat, dan depot jamu,” katanya.
Obat sirup yang masih dijual di apotek dan depot jamu itu, jelas dia, merek Unibebi dan Termorex. Padahal kedua merek itu, diduga tercemar EG dan DEG yang menyebabkan penyakit gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) atau atypical progressive acute kidney injury (AKI) pada anak. “Kita temukan obat sirup merek Unibebi sebanyak 29 botol, dan obat sirup merek Termorex 97 botol,” terangnya.
Kapolsek merinci obat sirup itu ditemukan di apotek Sanggar Medika, apotek Semesta 62 Group, toko obat Aryendra, dan depot jamu Bu Indah. “Satu apotek lagi kita periksa sudah tidak menjual obat sirup,” cetusnya.
Dari temuan itu, masih kata Kapolsek, pemilik apotek, toko obat, dan depot jamu untuk segera mengembalikan dua jenis obat sirup itu pada distributor. “Kami imbau segera dikembalikan (ke distributor),” kata mantan Kapolsek Glenmore itu.
Selain imbauan, khusus di lokasi-lokasi yang ditemukan obat sirup itu, polisi juga menempelkan stiker imbauan terkait sediaan sirup yang dilarang edar oleh BPOM. Tujuannya, agar masyarakat teredukasi untuk tidak membeli obat sirup yang dilarang BPOM. “Diharapkan masyarakat bisa menghindari lima produk obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) juga telah melakukan sosialisasi ke setiap apotek dan layanan penyedia obat. Semua diminta menyimpan segala jenis obat sirup untuk sementara waktu, dan tidak menjual kepada masyarakat. “Berdasarkan surat edaran, kita lakukan penahanan semua jenis obat sirup,” cetus Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banyuwangi, Sudarto.
Meski kasus gagal ginjal mulai merebak, Sudarto mengatakan sampai saat ini belum ada laporan kasus gagal ginjal akut di Banyuwangi. “Kami belum mendapat laporan terkait kasus gagal ginjal misterius,” katanya. (sas/abi)
RADAR GENTENG – Jajaran Polsek Pesanggaran bersama petugas medis dari Puskesmas Pesanggaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait peredaran obat sirup yang ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di sejumlah apotek, toko obat, dan depot jamu yang ada di daerahnya, Rabu (26/10).
Dalam sidah itu, menemukan sejumlah obat sirup yang dilarang karena diduga mengandung etilen glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG) masih dijual di toko obat. “Sidak kita lakukan bersama unsur reserse kriminal (reskrim), samapta, dan bhabinkamtibmas, ditemani petugas medis dari Puskesmas Pesanggaran,” kata Kapolsek Pesanggaran, AKP Basori Alwi.
Dalam sidak ini, terang dia, ada tiga apotek, satu toko obat, dan satu depot jamu yang diperiksa. Hasilnya, dua apotek, toko obat, dan depot jemu ditemukan masih menyediakan obat sirup yang sudah dilarang BPOM. “Obat sirup yang jelas-jelas dilarang BPOM dipajang di apotek, toko obat, dan depot jamu,” katanya.
Obat sirup yang masih dijual di apotek dan depot jamu itu, jelas dia, merek Unibebi dan Termorex. Padahal kedua merek itu, diduga tercemar EG dan DEG yang menyebabkan penyakit gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) atau atypical progressive acute kidney injury (AKI) pada anak. “Kita temukan obat sirup merek Unibebi sebanyak 29 botol, dan obat sirup merek Termorex 97 botol,” terangnya.
Kapolsek merinci obat sirup itu ditemukan di apotek Sanggar Medika, apotek Semesta 62 Group, toko obat Aryendra, dan depot jamu Bu Indah. “Satu apotek lagi kita periksa sudah tidak menjual obat sirup,” cetusnya.
Dari temuan itu, masih kata Kapolsek, pemilik apotek, toko obat, dan depot jamu untuk segera mengembalikan dua jenis obat sirup itu pada distributor. “Kami imbau segera dikembalikan (ke distributor),” kata mantan Kapolsek Glenmore itu.
Selain imbauan, khusus di lokasi-lokasi yang ditemukan obat sirup itu, polisi juga menempelkan stiker imbauan terkait sediaan sirup yang dilarang edar oleh BPOM. Tujuannya, agar masyarakat teredukasi untuk tidak membeli obat sirup yang dilarang BPOM. “Diharapkan masyarakat bisa menghindari lima produk obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) juga telah melakukan sosialisasi ke setiap apotek dan layanan penyedia obat. Semua diminta menyimpan segala jenis obat sirup untuk sementara waktu, dan tidak menjual kepada masyarakat. “Berdasarkan surat edaran, kita lakukan penahanan semua jenis obat sirup,” cetus Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banyuwangi, Sudarto.
Meski kasus gagal ginjal mulai merebak, Sudarto mengatakan sampai saat ini belum ada laporan kasus gagal ginjal akut di Banyuwangi. “Kami belum mendapat laporan terkait kasus gagal ginjal misterius,” katanya. (sas/abi)
Jl. Brawijaya 77 Banyuwangi,
Telp: (0333) 412224-416647
Fax: 0333-416647
Email : radarbwi@gmail.com