Takengon, Berita Merdeka Online — Setelah ditahannya beberapa tahun silam bendahara Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tengah, kini dijabatan yang sama, lagi- lagi ditahan oleh kejaksaan Negeri Takengon, gegara menggelapkan dana ratusan juta rupiah.
Naas itu dialami oleh Bendahara Dinas Syari’at Islam Aceh Tengah, Helma Hendrako yang mengaku bahwa dirinya terjerat hutang, hingga berani menggelapkan dana pada dinas tempat dia bekerja.
Hal tersebut dia akui saat ditayai wartawan di Kantor Kejaksaan Aceh Tengah, Selasa 26 Oktober 2022.
“Pada saat itu, saya terjerat hutang, dan harus membayarnya. Saya mohon maaf kepada bangsa, negara dan masyarakat atas tindakan saya ini,” tuturnya.
Kajari Aceh Tengah melalui Kasi Pidsus, Zainul Arifin, SH, Rabu 26 Oktober 2022 mengatakan, yang bersangkutan mengaku terjerat utang dan pinjaman online (pinjol) serta uang arisan.
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, menahan bendahara Dinas Syari’at Islam Aceh Tengah, Helma Hendrako, atas dugaan penggelapan Uang Persediaan (UP) pada Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah, Aceh Tengah pada tahun anggaran 2020.
“Uang UP pada dinas tersebut ditarik dua kali, pertama 200 Juta dan kedua 400 Juta,” jelas Zainul Arifin.
Atas tindakan tersebut, Zainul mengatakan, ditemukan kerugian negara sebesar 238 juta lebih, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sementara sisanya untuk keperluan dinas.
“Yang bersangkutan menjabat bendahara di Dinas tersebut pada Januari 2020 lalu, dan ketahuan melakukan penggelapan pada Maret 2022,” ungkap Zainul.
Diketahuinya kasus tersebut, awalnya di laporkan oleh Kepala Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah, saat itu.
“Begitu kita terima laporan tersebut, kita langsung melakukan pemeriksaan. Dan kini yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya,” ucap Kasi Pidsus Kejasaan Negeri Takengon itu.
“Saat ini, kita juga sudah melakukan penahanan yang bersangkutan, kini sudah ditahan di Rutan Takengon,” Pungkasnya. (Man)
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.
